Surat keterangan sehat adalah salah satu dokumen administrasi yang wajib disertakan dalam proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Para pelamar CPNS 2024 perlu memahami cara mendapatkan surat keterangan sehat di puskesmas.
Dokumen ini dikeluarkan oleh dokter setelah melakukan pemeriksaan medis untuk memastikan bahwa seseorang dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit. Masyarakat bisa mengunjungi fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan surat keterangan sehat.
Selain digunakan untuk pendaftaran CPNS, surat keterangan sehat juga sering menjadi persyaratan administrasi untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, dan berbagai keperluan lainnya.
Syarat dan Biaya Membuat Surat Keterangan Sehat
Mengutip situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut adalah sejumlah dokumen yang perlu dibawa saat mengunjungi puskesmas atau rumah sakit untuk mengurus surat keterangan sehat.
- Kehadiran pribadi tanpa diwakilkan.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Menyiapkan pasfoto berwarna ukuran 3x4.
- Kartu BPJS Kesehatan (jika dimiliki).
- Membayar biaya administrasi.
Biaya pembuatan surat keterangan sehat relatif murah. Bagi pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif, perkiraan biaya yang diperlukan sekitar Rp20 ribu. Sedangkan untuk pasien tanpa kartu BPJS Kesehatan, biaya yang diperkirakan sekitar Rp36 ribu.
Surat Keterangan Sehat untuk CPNS
Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah, rumah sakit pemerintah, TNI, atau Polri (asli) harus dibuat terbaru. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh formasi CPNS 2024.
Surat keterangan sehat dari puskesmas diperbolehkan asalkan dokter yang melakukan pemeriksaan dan menandatangani surat tersebut adalah dokter pemerintah yang memiliki NIP atau NRP dan surat tersebut dibuat baru.
Surat keterangan sehat juga bisa dibuat di luar domisili, dengan syarat dokter yang melakukan pemeriksaan serta menandatangani adalah dokter pemerintah, rumah sakit pemerintah, TNI, atau Polri yang memiliki NIP atau NRP, dan surat tersebut harus terbaru.
Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA atau setara (seperti Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian), surat keterangan tersebut harus mencantumkan tinggi dan berat badan yang diukur pada saat pemeriksaan kesehatan.
Baca artikel dan berita menarik lainnya dari JalanTikus di Google News