Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis daftar terbaru pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal per Senin, 19 Agustus 2024. Sebanyak 98 pinjol telah mendapatkan izin dari OJK, sementara 850 pinjol lainnya diblokir karena tidak memiliki izin atau beroperasi secara ilegal.
Penemuan 850 pinjol ilegal ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) pada Juni hingga Juli 2024. Satgas Pasti, yang melibatkan OJK, Bank Indonesia, dan Polri, mengidentifikasi ratusan pinjol ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
Satgas Pasti mencatat ada 43 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan platform pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor WhatsApp debt collector kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pinjol Ilegal Terbaru OJK Per 19 Agustus 2024
OJK telah mempublikasikan daftar pinjol legal dan ilegal di situs resminya, ojk.go.id. Masyarakat dapat memanfaatkan daftar tersebut untuk memverifikasi nama pinjol berizin dan menghindari potensi penipuan.
Link informasi daftar pinjol legal
Link informasi daftar pinjol ilegal
"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar-anggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto dalam keterangan resmi kepada media, Senin (19/08/2024).
Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Informasi mengenai ciri-ciri pinjol legal dan ilegal sangat penting agar masyarakat lebih waspada terhadap penawaran pinjaman dengan janji bunga rendah dan proses pengajuan yang mudah. Berikut ini adalah ciri-ciri pinjol legal dan ilegal dari OJK:
Pinjol Legal
- Terdaftar atau memiliki izin resmi dari OJK.
- Tidak menawarkan layanan melalui saluran komunikasi pribadi.
- Proses pemberian pinjaman dilakukan setelah melalui seleksi terlebih dahulu.
- Bunga dan biaya pinjaman dijelaskan secara transparan.
- Peminjam yang gagal melunasi setelah 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) di Fintech Data Center, sehingga tidak dapat meminjam dana di platform fintech lainnya.
- Menyediakan layanan pengaduan untuk peminjam.
- Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Akses yang diizinkan pada perangkat peminjam hanya terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi.
- Penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pinjol Ilegal
- Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
- Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk menawarkan pinjaman.
- Proses pemberian pinjaman dilakukan dengan sangat mudah.
- Bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak dijelaskan dengan jelas.
- Melakukan ancaman, intimidasi, dan pelecehan terhadap peminjam yang tidak mampu membayar.
- Tidak menyediakan layanan pengaduan.
- Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Meminta akses ke seluruh data pribadi di perangkat peminjam.
- Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca artikel dan berita menarik lainnya dari JalanTikus di Google News