Syarat TKDN 40% Mobil Listrik Diundur Jadi 2026

Ditulis oleh Kevin RP - Saturday, 12 August 2023, 12:00
TKDN mobil listrik yang semula berlaku pada tahun 2024 diundur menjadi tahun 2026. Hal ini dilakukan untuk menarik investor dan mendorong produksi mobil listrik di Indonesia.

Pemerintah Indonesia merelaksasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk mobil listrik. Hal ini dilakukan untuk menarik investor dan mendorong produksi mobil listrik di Indonesia.

TKDN mobil listrik yang semula berlaku pada tahun 2024 diundur menjadi tahun 2026. Setelah itu, nilai TKDN akan ditargetkan mencapai 60% pada tahun 2030.

"Kita akan relaksasi untuk titik 40% TKDN yang awalnya 2024 jadi 2026. Setelah itu kita kejar sampai 2030 nilai TKDN-nya bisa 60%," ungkap Menperin Agus dalam kunjungannya di pameran otomotif GIIAS 2023, Kamis (10/9/2023), sebagaimana dilansir dari OkeZone.

Baca Juga: Punya Tampilan Retro, Mobil Listrik Wuling Bingo Mulai Dilepas ke Pasaran!

Relaksasi TKDN untuk mobil listrik ini tidak berarti bahwa TKDN 40% baru akan tercapai di tahun 2026. Nilai TKDN bisa lebih cepat tercapai, tergantung dari kesiapan komponen, terutama baterai.

Baterai merupakan komponen terbesar pada mobil listrik, sehingga nilai TKDN akan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan baterai di Indonesia. Ketika Indonesia mulai memproduksi baterai sendiri, maka nilai TKDN bisa lebih cepat di atas 40%.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel seputar Games, Pinjol atau artikel menarik lainnya dari Kevin RP.

ADVERTISEMENT
Kembali Keatas