Cara Beli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta dengan Mudah dan Cepat

Ditulis oleh Kevin RP - Friday, 01 September 2023, 12:30
Ingin beli motor listrik subsidi Rp7 juta? Simak cara, syarat, dan tipsnya di artikel ini. Temukan juga jawaban atas pertanyaan-pertanyaan umum seputar motor listrik subsidi.

Motor listrik merupakan salah satu alternatif kendaraan yang ramah lingkungan, hemat energi, dan efisien. Namun, harga motor listrik masih tergolong tinggi dibandingkan dengan motor konvensional. Untuk itu, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik berbasis baterai roda dua dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA1.

Subsidi ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus mendukung pengembangan industri dalam negeri yang memproduksi motor listrik.

Namun, bagaimana cara mendapatkan subsidi ini? Apa saja syarat dan langkah-langkahnya? Apa saja kesalahan yang harus dihindari? Dan apa saja tips dan trik untuk sukses membeli motor listrik subsidi? Simak ulasan lengkapnya di artikel ini.

Baca Juga: Daftar 14 Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta, Semakin Banyak Banyak Opsi!

Syarat Beli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta

Untuk mendapatkan subsidi Rp 7 juta saat beli motor listrik, kamu harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan:

  1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu sebagai bukti identitas. Pastikan KTP kamu masih berlaku dan sesuai dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.

  2. Datang ke dealer resmi yang menjual motor listrik yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Kamu bisa mengecek daftar dealer dan merek motor listrik yang berhak mendapatkan subsidi di laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

    ADVERTISEMENT
  3. Tunjukkan KTP kamu kepada tenaga penjual di dealer. Nantinya, dealer akan melakukan pengecekan kesesuaian data pembeli berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di SISAPIRa, sekaligus mengisi data-data konsumen terkait.

  4. Pilih motor listrik yang kamu inginkan dari merek dan tipe yang tersedia. Pastikan motor listrik tersebut memiliki daya listrik antara 450 VA hingga 900 VA.

  5. Lakukan pembayaran dengan harga yang sudah dipotong subsidi Rp7 juta oleh dealer. Kamu tidak perlu mengurus klaim subsidi secara manual, karena dealer sudah mendapat penggantian dari pemerintah.

  6. Selesai! Kamu sudah berhasil membeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta.

Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Beli Motor Listrik Subsidi

Saat beli motor listrik subsidi, ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh konsumen, baik karena ketidaktahuan, kelalaian, maupun kesengajaan.

Kesalahan-kesalahan ini bisa mengakibatkan kamu gagal mendapatkan subsidi atau bahkan terkena sanksi hukum. Berikut adalah beberapa kesalahan yang harus kamu hindari:

  1. Membeli motor listrik subsidi lebih dari satu unit dengan menggunakan KTP yang sama. Ini merupakan pelanggaran terhadap aturan pemerintah yang hanya mengizinkan satu KTP untuk satu unit motor listrik subsidi. Jika kamu melakukan hal ini, kamu bisa dikenai sanksi administratif berupa pembatalan subsidi atau sanksi pidana berupa denda atau penjara.

  2. Membeli motor listrik subsidi dengan menggunakan KTP orang lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemiliknya. Ini merupakan tindakan penipuan yang bisa merugikan pemilik KTP dan dealer. Selain itu, kamu juga bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  3. Membeli motor listrik subsidi di dealer yang tidak resmi atau tidak terdaftar di SISAPIRa. Ini merupakan tindakan yang berisiko, karena kamu tidak akan mendapatkan jaminan kualitas, garansi, dan pelayanan purna jual dari produsen motor listrik. Selain itu, kamu juga bisa tertipu oleh dealer yang mengaku memberikan subsidi, padahal tidak.

  4. Membeli motor listrik subsidi tanpa memeriksa kondisi fisik, spesifikasi teknis, dan kelengkapan dokumen dari motor listrik tersebut. Ini merupakan tindakan yang ceroboh, karena kamu bisa mendapatkan motor listrik yang cacat, tidak sesuai dengan harapan, atau bermasalah dengan administrasi.

Tips dan Trik untuk Sukses Beli Motor Listrik Subsidi

Selain menghindari kesalahan-kesalahan di atas, ada beberapa tips dan trik yang bisa kamu lakukan untuk sukses beli motor listrik subsidi dengan mudah dan cepat. Berikut adalah beberapa tips dan trik tersebut:

  1. Lakukan riset terlebih dahulu tentang merek, tipe, harga, dan fitur-fitur dari motor listrik yang ingin kamu beli. kamu bisa mencari informasi dari internet, media sosial, majalah, atau teman-teman yang sudah memiliki pengalaman membeli motor listrik. Dengan begitu, kamu bisa menentukan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan, anggaran, dan selera kamu.

  2. Bandingkan harga dan pelayanan dari berbagai dealer resmi yang menjual motor listrik subsidi. Kamu bisa menghubungi dealer-dealer tersebut melalui telepon, email, atau kunjungan langsung. Tanyakan tentang ketersediaan stok, cara pembayaran, proses pengiriman, garansi, dan pelayanan purna jual. Pilih dealer yang menawarkan harga dan pelayanan terbaik untuk kamu.

  3. Manfaatkan promo atau diskon tambahan yang ditawarkan oleh dealer atau produsen motor listrik. Beberapa dealer atau produsen motor listrik mungkin memberikan promo atau diskon tambahan selain subsidi Rp7 juta dari pemerintah. Promo atau diskon ini bisa berupa potongan harga langsung, cicilan ringan, gratis ongkos kirim, gratis aksesoris, atau lainnya. Manfaatkan promo atau diskon ini untuk mendapatkan harga dan keuntungan lebih.

  4. Jangan ragu untuk bertanya atau berkonsultasi dengan tenaga penjual di dealer tentang motor listrik yang kamu inginkan. Tenaga penjual biasanya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup tentang produk yang mereka jual. Mereka bisa memberikan saran, rekomendasi, atau solusi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kamu.

Akhir Kata

Motor listrik subsidi Rp7 juta merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus mendukung pengembangan industri dalam negeri yang memproduksi motor listrik. Program ini memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik berbasis baterai roda dua dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA.

Untuk mendapatkan subsidi ini, kamu harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu memiliki KTP elektronik yang masih berlaku dan sesuai dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri, membeli motor listrik di dealer resmi yang terdaftar di SISAPIRa, dan memilih motor listrik yang memiliki TKDN minimal 40%.

Kamu juga harus menghindari kesalahan-kesalahan yang bisa mengakibatkan kamu gagal mendapatkan subsidi atau terkena sanksi hukum.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel seputar Games, Pinjol atau artikel menarik lainnya dari Kevin RP.

Kembali Keatas