Apakah Motor Listrik Bayar Pajak? Ini Jawaban Lengkap & Terbaru 2025!

Ditulis oleh Tanri Haidi - Tuesday, 18 November 2025, 13:00
Penasaran apakah motor listrik bayar pajak tahunan? Jawabannya bebas pajak! Cek aturan lengkap PKB, BBNKB, dan PPN untuk motor listrik di 2025.

Q: Apakah motor listrik bayar pajak?

A: Tidak. Mulai 2025, motor dan mobil listrik bebas pajak tahunan (PKB) dan bebas bea balik nama (BBNKB) alias 0%. Pajak lain seperti PPN juga mendapat subsidi besar, membuat biaya kepemilikan kendaraan listrik jadi sangat murah.

Gengs, di tengah naiknya harga bensin, banyak banget yang mulai melirik kendaraan listrik. Tapi, satu pertanyaan besar seringkali muncul: apakah motor listrik bayar pajak? Kalaupun bayar, lebih murah atau lebih mahal dari motor bensin?

Mobil Dan Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak Luar Biasa Di Indonesia, Bagaimana Dengan Negara Lain?
Pajak kendaraan listrik Indonesia vs negara lain. Cek perbandingan insentif PKB, PPN, & bea masuk dengan China, AS, Jerman, dan Norwegia.
LIHAT ARTIKEL

Kabar baiknya, pemerintah Indonesia benar-benar lagi jor-joran memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Jawabannya singkatnya: pajaknya super ringan, bahkan bisa dibilang gratis untuk beberapa komponen! Biar kamu nggak bingung lagi, Jaka akan jelaskan secara tuntas dan detail semua aturan perpajakan kendaraan listrik terbaru yang berlaku di tahun 2025.

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan?

Langsung ke intinya, jawabannya adalah TIDAK. Mulai tahun 2025, pemerintah secara resmi membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Artinya:

Kebijakan ini bersifat permanen dan diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (UU HKPD), jadi ini bukan insentif sementara. Tujuannya jelas, untuk membuat biaya kepemilikan kendaraan listrik jadi super terjangkau.

Bagaimana dengan Pajak Lainnya? (PPN, PPnBM, dll.)

Selain pajak tahunan, ada beberapa jenis pajak lain yang juga mendapat keringanan luar biasa.

Perbandingan Pajak: Kendaraan Listrik vs. Kendaraan Bensin

Biar lebih jelas perbedaannya, coba lihat tabel perbandingan sederhana di bawah ini. Jauh banget bedanya, Gengs!

Jenis Pajak Kendaraan Listrik (Motor/Mobil) Kendaraan Bensin (Motor/Mobil)
PKB (Pajak Tahunan) 0% (Bebas Pajak) 1.5% - 2% dari NJKB
BBNKB (Pajak Balik Nama) 0% (Bebas Pajak) ~10% dari NJKB
PPnBM (Mobil) 0% (Bebas Pajak) 10% - 60% (tergantung kategori)
PPN (Mobil) ~2% (setelah subsidi) 11% - 12% (tarif normal)

FAQ Seputar Pajak Kendaraan Listrik

Kenapa pemerintah memberikan begitu banyak insentif untuk kendaraan listrik?

Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat adopsi atau penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Dengan beralih ke EV, diharapkan bisa mengurangi polusi udara, menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan menciptakan ekosistem industri kendaraan listrik di dalam negeri.

Apakah insentif bebas pajak ini berlaku selamanya?

Untuk PKB (pajak tahunan) dan BBNKB, kebijakannya bersifat jangka panjang karena diatur oleh Undang-Undang. Namun, untuk insentif seperti subsidi PPN dan bebas Bea Masuk, sifatnya sementara dan bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah selanjutnya (misalnya, insentif Bea Masuk berakhir di akhir 2025).

Kalau pajaknya nol, jadi STNK tahunan bayar berapa?

Kamu tetap harus membayar biaya administrasi dan SWDKLLJ (asuransi Jasa Raharja). Untuk motor listrik, biayanya sama seperti motor bensin konvensional, yaitu sekitar Rp35.000 per tahun. Jadi, total biaya perpanjangan STNK-mu hanya puluhan ribu rupiah saja!

Jadi, pertanyaan apakah motor listrik bayar pajak sudah terjawab tuntas ya, Gengs. Jawabannya adalah tidak untuk pajak tahunan dan bea balik nama. Dengan semua keringanan ini, memiliki kendaraan listrik di tahun 2025 menjadi pilihan yang sangat cerdas dan hemat.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Kembali Keatas