Kabar mencuatnya pencabutan gugatan cerai yang dilakukan oleh artis Tengku Dewi Putri terhadap suaminya, Andrew Andika, telah menarik perhatian publik. Namun, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Tengku Dewi Putri membantah keras informasi tersebut.
Menurut Minola, Tengku Dewi Putri selaku penggugat tidak pernah melakukan upaya pencabutan gugatan cerai. Ia menyebut adanya kekeliruan yang terjadi dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Cibinong terkait kasus ini.
"Inilah yang ingin kami klarifikasi. Terkait adanya informasi bahwa gugatan Tengku Dewi itu sudah dicabut ya. Seusai dengan putusan yang ada di e-court yang mengatakan penggugat telah mencabut gugatannya," jelas Minola di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Minola menegaskan bahwa baik Tengku Dewi Putri maupun tim kuasa hukumnya tidak pernah melakukan pencabutan gugatan, baik secara lisan maupun tertulis. Ia menyebut bahwa pencabutan gugatan cerai di Pengadilan Agama perlu melalui beberapa tahap yang tidak dilakukan oleh pihaknya.
"Kalau misalkan membicarakan hukum acara, bukan hanya mendaftarkan gugatan kita harus menambahkan kuasa dari klien kita tapi ketika mencabut gugatan pun kita harus ada izin dan kuasa dari klien kita," ungkap Minola.
Tengku Dewi Putri sendiri merasa heran dengan putusan yang tertera di e-court yang menyatakan bahwa gugatannya telah dicabut. Ia pun langsung mengonfirmasi hal ini kepada Minola, yang kemudian menyatakan bahwa gugatan cerai terhadap Andrew Andika masih berlanjut.
"Yang mengagetkan itu kemudian muncul di e-court itu amar putusan atas perkara itu yang menyatakan gugatan telah dicabut oleh penggugat. Ini justru membuat kita kaget," tutur Minola.
Sebelumnya, Dadang Karim selaku Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong menyatakan bahwa Tengku Dewi Putri telah mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika pada 4 Juli 2024, tiga pekan sebelum ia melahirkan.
"Tengku Dewi sama Andrew Andika seperti yang terdata di aplikasi kami, beliau ini daftar di Pengadilan Agama Cibinong tanggal 7 Juni 2024 yang mengajukan Bu Dewi. Tanggal 4 Juli 2024 perkara tersebut telah selesai diregister kami karena dicabut oleh Tengku Dewi," jelas Dadang.