Okie Agustina secara resmi telah melalui proses perceraian dengan suaminya, Gunawan Dwi Cahyo, setelah sidang putusan dilangsungkan melalui e-court di Pengadilan Agama Bogor pada Senin (8/1/2024). Kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora Hananto, membacakan amar putusan yang mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Okie Agustina. Keputusan tersebut menetapkan talak satu bain sughra dari Gunawan Dwi Cahyo terhadap Okie Agustina Sofyan.
Baca Juga: 7 APK Live Coolmex Barbar 2024, Aplikasi Live Streaming Dewasa Viral Terbaru!
"Mengabulkan gugatan penggugat (Okie untuk bercerai)," ungkap Tora di APL Tower, Central Park, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
"Talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap Penggugat (Okie Agustina Sofyan)," tambah Tora.
Berdasarkan putusan tersebut, hak asuh anak mereka, Miro Materrazi, akan diberikan kepada Okie Agustina hingga ia menikah. Gunawan sepakat memberikan kontribusi Rp. 5.000.000 setiap bulan untuk Miro Materrazi hingga anak tersebut dewasa atau menikah.
Baca Juga: Pinjaman Saldo DANA Tanpa KTP 2024, Dapat Dana Darurat Sampai Rp20 Juta!
"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp. 5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," jelas Tora.
Terhadap rumah mereka di Bogor, Okie diberikan hak tinggal selama lima tahun ke depan, setelah itu akan dijual dan hasil penjualannya dibagi rata.
"Separuh untuk Penggugat dan separuh bagian untuk Tergugat," terang Tora.
"Waktu lima tahun berlalu dan Penggugat belum memiliki tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan bersama," lanjut Tora.
Baca Juga: Mau Dapat Pinjaman BRI Tanpa Jaminan untuk Usaha? Ini Syarat & Cara Mengajukannya!
Kendaraan seperti mobil Swift merah dan sepeda motor Yamaha N-Max akan diserahkan kepada Miro Materrazi Gunawan. Keduanya sepakat untuk mematuhi isi kesepakatan yang telah dibuat, sementara Okie Agustina diminta membayar biaya perkara sejumlah Rp. 137.000.
"Hakim memutuskan Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi isi kesepakatan yang telah dibuat oleh keduanya," tegas Tora.
"Biaya perkara sejumlah Rp. 137.000 dibebankan kepada Penggugat," pungkasnya.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Bacaan Menarik Lainnya