Kasus penyebaran video asusila yang melibatkan Audrey Davis, putri musisi David Bayu eks NAIF, menemui titik terang dengan penangkapan pelaku utama. Tersangka berinisial AP (27), yang diketahui sebagai mantan kekasih Audrey, ditangkap oleh Polda Metro Jaya di kediamannya pada Jumat (9/8/2024).
Penangkapan tersebut diikuti dengan penggeledahan rumah AP di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Minggu (10/8). Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel, satu laptop, dan satu flashdisk yang berisi rekaman adegan asusila.
Motif utama di balik tindakan AP diduga adalah sakit hati akibat diputus oleh Audrey Davis. Selain itu, tersangka juga mengaku memiliki keinginan untuk berbagi fantasi dengan orang lain. AP berharap dapat mempermalukan mantan kekasihnya dengan menyebarkan video tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, proses perekaman adegan asusila antara AP dan Audrey Davis telah dilakukan setidaknya lima kali di rumah tersangka. Hal ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain AP, pihak berwenang juga telah menangkap dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni MRS (26) asal Pasuruan dan JE (35) asal Padang. Keduanya diduga terlibat dalam penyebaran video tersebut.
AP kini menghadapi ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Ia dijerat dengan dua pasal sekaligus: Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya penyalahgunaan media digital dan pentingnya menjaga privasi dalam hubungan personal. Hal ini juga mengingatkan masyarakat akan konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku penyebaran konten asusila.