Kabar mengejutkan datang dari dunia selebriti Indonesia. Andre Taulany, komedian dan penyanyi terkenal, menggugat cerai istrinya, Rien Wartia Trigina atau lebih dikenal dengan Erin. Keputusan ini mengagetkan banyak pihak, mengingat rumah tangga mereka telah berjalan puluhan tahun tanpa terdengar gosip miring.
Setelah kabar perceraian ini mencuat, perhatian publik pun tertuju pada gaya hidup Erin yang dikenal sebagai sosialita papan atas. Kehidupan glamornya terlihat jelas di media sosial, khususnya Instagram. Dalam berbagai unggahannya, Erin kerap memamerkan tas-tas bermerek dan busana mewah, menunjukkan kehidupan yang serba luks.
Kehidupan mewah Erin membuat banyak orang bertanya-tanya mengenai nafkah bulanan yang diberikan Andre Taulany kepadanya. Sebagai ibu dari tiga anak, Erin selalu tampil modis dengan barang-barang branded. Beberapa koleksi tas mewah dari brand ternama dunia sering menghiasi unggahannya, menambah kesan glamor pada dirinya.
Andre Taulany sendiri dikenal sebagai artis dengan kekayaan yang cukup fantastis. Diperkirakan, harta kekayaannya mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Hal ini membuat publik semakin penasaran tentang berapa besar nafkah yang diberikan Andre kepada Erin, terutama karena gaya hidupnya yang mewah.
Namun, dalam proses perceraian ini, harta gono-gini menjadi salah satu poin utama dalam gugatan. Meski begitu, pihak Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, menolak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan gugatan cerai yang dilayangkan Andre.
"Untuk detail saya tidak bisa menerangkan karena perkara cerai itu adalah perkara tertutup untuk umum. Yang pasti memang ada perkara yang diajukan oleh saudara Andre Taulany," ujarnya seperti dikutip oleh detik pada Rabu (7/8).
Terkait harta gono-gini, Ummi Azma juga menolak memberikan komentar lebih jauh.
"Nggak bisa saya menjelaskan (soal harta gono-gini) karena itu masuk pokok perkara, jadi saya nggak bisa menjelaskan sejauh itu," tambahnya.
Sebagai informasi, Pasal 35 UU Perkawinan membagi harta dalam pernikahan menjadi tiga jenis. Pertama, harta bawaan yang sudah ada sebelum pernikahan berlangsung, misalnya harta yang diperoleh dari warisan. Kedua, harta yang diperoleh selama pernikahan, yang sering disebut sebagai harta bersama atau harta gono-gini. Harta ini mencakup semua aset yang diperoleh selama masa perkawinan melalui usaha atau pekerjaan suami atau istri.
Ketika perceraian terjadi, harta bersama inilah yang sering menjadi sengketa. Misalnya, tabungan rumah tangga, rumah yang dibeli bersama, atau aset lainnya yang diperoleh selama pernikahan. Inilah yang sering kali diperebutkan dalam proses perceraian, termasuk dalam kasus Andre dan Erin.
Dengan situasi yang masih berkembang, publik tentunya akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, sambil berharap kedua belah pihak dapat menemukan jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah rumah tangga mereka.