Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif yang banyak diminati masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial. Namun, ada beberapa perdebatan seputar kewajiban membayar pinjol legal jika tidak mampu membayarnya. Beberapa sumber menyebutkan bahwa pinjol legal tidak usah dibayar jika tidak mampu, namun apakah benar demikian? Mari kita simak informasi lebih lanjut.
Pinjol Legal dan Peraturannya
Pinjol legal adalah pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol legal memiliki aturan yang ketat terkait bunga dan penagihan kepada debitur. Berdasarkan peraturan OJK, bunga pinjaman yang dibebankan oleh penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tidak boleh melebihi 0,8% per hari.
Selain itu, penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi juga dilarang melakukan penagihan dengan cara-cara yang mengancam, mengintimidasi, atau mempermalukan debitur atau keluarganya. Mereka juga tidak boleh menghubungi debitur di luar jam kerja atau hari libur nasional, di tempat kerja atau tempat umum, menggunakan bahasa yang kasar atau tidak sopan, maupun melalui pihak ketiga.
Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol Legal
Meskipun pinjol legal mengikuti aturan yang telah ditetapkan, bukan berarti debitur bisa tidak membayar utang jika tidak mampu. Jika peminjam tidak membayar cicilan pinjaman pada pinjol legal, maka peminjam akan menghadapi beberapa konsekuensi antara lain:
Masuk dalam daftar hitam SLIK OJK: SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK adalah layanan yang digunakan oleh OJK untuk mencatat data kredit dan informasi keuangan masyarakat. Jika peminjam tidak membayar cicilan pinjaman, nama peminjam dapat masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.
Denda keterlambatan: Penyelenggara pinjol legal memiliki hak untuk memberikan denda atas keterlambatan pembayaran cicilan pinjaman. Besar denda biasanya tertera dalam perjanjian atau kesepakatan awal antara penyelenggara dan debitur.
Hukuman pidana: Jika debitur dengan sengaja tidak membayar utang pada pinjol legal, penyelenggara berhak melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Meskipun ada pandangan yang menyebutkan bahwa pinjol legal tidak usah dibayar jika tidak mampu, hal ini ternyata tidak benar. Pinjol legal tetap memiliki kewajiban untuk membayar utang meskipun ada perlindungan dari aturan perundang-undangan terkait penagihan yang tidak boleh dilakukan secara tidak etis.
Sebagai debitur, penting bagi kita untuk menjaga kewajiban membayar utang dengan tepat waktu. Jika mengalami kesulitan keuangan, sebaiknya segera mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada penyelenggara pinjol legal atau mencari solusi lain yang dapat membantu dalam membayar utang dengan cara yang teratur dan sesuai dengan kemampuan finansial.
Ingatlah bahwa tanggung jawab kita sebagai peminjam adalah untuk membayar utang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dengan mematuhi aturan dan kewajiban ini, kita bisa menjaga reputasi keuangan yang baik dan mencegah masalah hukum di kemudian hari.
Jadi, jika Anda memiliki pinjol legal dan belum mampu membayarnya, penting untuk tetap bertanggung jawab dan mencari solusi terbaik yang dapat membantu Anda dalam melunasi utang tersebut.