Pertanyaan
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Halo, Ustadz. Saya pernah mendengar bahwa orang yang berbuat maksiat, mesum, atau yang termasuk sebagai kategori zina, merupakan salah satu dosa yang tidak bisa diampuni. Apakah itu benar adanya?
Saya juga ingin bertanya, jika suami dan istri telah sah menjadi pasangan melalui nikah, tetapi sebelum mereka menikah mereka melakukan hubungan khusus atau bahkan berzina selama beberapa tahun. Apakah mereka tetap mendapatkan dosa mereka waktu sebelum menikah atau dosa mereka terhapus dengan mereka melakukan pernikahan?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Angga, 27 tahun.
Jawaban
Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Halo, Angga. Terima kasih atas pertanyaannya. Satu hal yang perlu kita ingat, Allah SWT itu Maha Pemurah, Maha Pengampun, dan Maha Penerima Taubat umatnya. Allah SWT mengampuni segala jenis dosa, terkecuali satu, dosa syirik (menyekutukan Allah, menyembah selain Allah).
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. (QS An-Nisa: 116)

Dari ayat itu jelas bahwa dosa zina pun pasti akan diampuni oleh Allah SWT. Namun perlu diingat juga bahwa zina termasuk salah dosa besar dalam Islam. Karena itu, dosa zina mendapatkan hukuman khusus di dunia yang ketat agama Islamnya. Cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina yang sudah menikah (Muhshon).
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa: 31)

Ayat di atas menjelaskan bahwa syarat dihapuskannya dosa adalah dengan bertaubat. Taubat secara bahasa artinya kembali, artinya kita kembali dari kemaksiatan, menuju aturan Allah, diiringi memohon ampun kepada-Nya. Adapun rukun utama taubat ada tiga, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut:
Dalam kitab al-Iman disebutkan bahwa taubat memiliki 3 rukun: al-Iqla (meninggalkan dosa tersebut), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut, dan al-Azm (bertekad) untuk tidak mengulangi dosa yang dia taubati selamanya. (Syarh Shahih Muslim, 17/59)
Lantas, apakah dengan menikah dosa zina akan diampuni? Seperti disebutkan di atas, rukun utama taubat ada tiga. Karena itu, jika semata-mata hanya menikah, itu belum menghapus dosa zina yang pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri. Kecuali jika pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
- Menyesali dosa zina yang telah dilakukan
- Agar tidak mengulang kembali dosa zina tersebut.
Wallahu A'lam Bishawab.