Pepatah mengatakan bahwa semakin tinggi pohon, semakin kencang angin yang menerjang. Mungkin itulah yang dirasakan oleh Facebook.
Sebagai salah satu media sosial paling populer di dunia, wajar jika banyak sekali skandal ataupun kasus hukum yang pernah dihadapi Facebook.
Oleh karena itu, kali ini Jaka akan kasih kamu daftar tuntutan hukum ke Facebook yang paling panas, ada yang dari Indonesia!
Tuntutan Hukum Facebook
Jaka sudah melakukan riset untuk mengumpulkan kasus-kasus yang pernah Facebook alami. Ada yang tuntutannya ringan, ada yang bisa bikin kantongnya Facebook kempes.
Dilansir dari berbagai sumber, inilah berbagai tuntutan yang pernah dihadapi oleh Facebook!
1. Tuntuntan Seorang Wanita

Seorang wanita asal Texas menuntut Facebook karena dirinya diperkosa, dipukuli, dan diperdagangkan secara seksual pada usia 15 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang mucikari yang menyamar menjadi teman Facebooknya. Lantas, mengapa Facebook yang disalahkan?
Alasannya adalah karena Facebook dirasa tidak melakukan banyak hal pada proses verifikasi identitas ketika membuat akun, sehingga orang bisa melakukan penyamaran seperti itu.
Selain itu, wanita tersebut juga menyayangkan bahwa sebelumnya tidak pernah ada peringatan tentang perdagangan seks di jaringan media sosial.
2. Tuntuntan Kesamaan Logo

Facebook meluncurkan sistem cryptocurrency bernama Libra. Bersamaan dengan itu, mereka juga membuat anak perusahaan bernama Calibra yang akan membantu mengelola Libra.
Permasalahannya, logo dari Calibra tersebut dianggap sama dengan logo Current, sebuah bank startup. Maka dari itu, pihak Current melakukan pelanggaran merek dagang.
Yang menarik, pihak Current juga menuntut agensi desain Character yang juga mereka rekrut untuk membuatkan logo perusahaan mereka pada tahun 2016 silam. Pantas aja!
3. Tuntutan Pengenalan Wajah

Facebook juga pernah menerima gugatan dengan tuduhan telah mengumpulkan dan menyimpan data biometrik jutaan pengguna tanpa persetujuan.
Data tersebut diambil dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah (facial recognition). Adalah para pengguna dari Illinois yang membawa kasus ini ke ranah hukum.
Facebook diduga memanfaatkan fitur tag suggestions untuk membuat pengguna mampu mengenali teman Facebook dari foto yang mereka unggah.
Tuntutan Hukum Facebook Lainnya . . .
4. Tuntutan Inggris

Dari negara yang dipimpin Ratu Elizabeth II, Facebook juga mendapatkan dendan dengan jumlah setengah juta pounsterling atau setara dengan Rp9.4 miliar.
Keputusan ini diambil karena Facebook telah menyalahgunakan informasi pribadi ketika Inggris melakukan referendum untuk keluar dari Uni Eropa pada tahun 2016.
Investigasi yang dilakukan Information Commissioner's Office (ICO) berhasil membuktikan bahwa Facebook bersalah karena telah gagal menjaga informasi masyarakat.
Pada bulan Mei tahun 2018, CEO Facebook Mark Zuckerberg telah meminta maaf ke Parlemen Eropa atas kerugian yang timbul akibat kebocoran data pengguna dan kegagalan mengatasi berita hoaks.
5. Tuntutan Federal Trade Commision Amerika Serikat

Salah satu skandal terbesar yang terbongar dari Facebook adalah kasus bocornya data 87 juta pengguna Facebook kepada perusahaan konsultan politik, _Cambridge Analytica_.
Untuk kamu yang belum tahu, perusahaan tersebut merupakan konsultan politik yang memenangkan Donald Trump pada pemilihan presiden tahun 2016 kemarin.
Facebook diharuskan membayar denda sebesar $5 miliar atau setara dengan Rp70 triliun kepada Federal Trade Commision (FTC) Amerika Serikat.
Selain membayar denda, Zuckerberg juga harus kehilangan sebagain kendali atas keputusan privasi setelah terbentuknya komite privasi independen dari dewan direksi.
Dengan mencuatnya kasus ini, Zuckerberg menyatakan bahwa Facebook akan membuat perubahan struktur secara besar-besaran agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali.
6. Tuntutan LPMII dan Indonesia ICT Institute

Lembaga Pengembangan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) mewakili para pengguna Facebook di Indonesia untuk menuntut Facebook.
Mereka menggugat Facebook karena telah dianggap telah merugikan orang-orang Indonesia. Tidak hanya Facebook, mereka juga mununtut Cambridge Analytica.
Perlu diketahui, dari sekitar 87 juga data yang disalahgunakan, satu juta di antaranya berasal dari Indonesia.
Oleh karena itu, mereka mengajukan 10 tuntutan termasuk ganti rugi dengan nominal hingga 10 triliun rupiah.
7. Tuntutan Abu Janda

Tuntutan terakhir yang ditujukan untuk Facebook berasal dari pegiat sosial Permadi Arya atau lebih sering dikenal sebagai Abu Janda.
Tidak main-main, Abu janda melayangkan surat somasi dan meminta ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada pendiri Facebook, Mark Zuckerberg karena merasa nama baiknya tercemar.
Alasan tuntutan ini adalah karena munculnya tuduhan kepada dirinya yang dianggap sebagai produsen fitnah Saracen. Atas dasar ini, Facebook menutup akun Facebook miliknya.
Menurut Facebook sendiri, alasan mereka menutup akun tersebut adalah karena pihaknya telah mencatat perilaku tidak otentik,
Akhir Kata
Itulah beberapa kasus hukum yang pernah menimpa Facebook. Kebanyakan memang masalah privasi yang dipermasalahkan, dan itu bukan masalah lama.
Seharusnya Facebook bisa lebih melindungi privasi penggunanya karena itu merupakan kewajiban mereka.
Baca juga artikel seputar Facebook atau artikel menarik lainnya dari Fanandi Ratriansyah.