Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu berkas atau dokumen yang perlu kita miliki sebagai warga negara yang memiliki penghasilan.
Ya. Penghasilan baik dari profesi kita, maupun dari usaha yang dirintis sendiri.
Kali ini, Jaka akan bagikan kamu informasi seputar NPWP yaitu syarat membuat NPWP untuk melamar kerja beserta cara membuatnya.
Cara Mudah dan Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja
Seperti yang kita ketahui, NPWP hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memiliki penghasilan baik yang didapat dari pekerjaan maupun usaha yang dirintis secara mandiri.
Namun, kamu yang belum memiliki pekerjaan atau sedang mencari kerja ternyata juga bisa memiliki NPWP lho! Di artikel ini, Jaka akan bahas mengenai syarat apa saja yang kamu perlukan beserta langakah membuat NPWP.

Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja
Ya. Kamu yang belum memiliki pekerjaan nyatanya bisa membuat dan memiliki nomor NPWP sendiri. Bahkan tak sedikit perusahaan yang meminta kamu membuat NPWP sebagai salah satu syarat agar diterima kerja, bukan?
Untuk itu, kamu perlu mengetahui syarat-syarat untuk membuat NPWP yang diperlukan untuk melamar kerja.
1. Jangan Datang Tanpa Persiapan
Sebagaimana yang kamu tahu bahwa kebanyakan orang yang mengajukan pembuatan nomor NPWP adalah yang sudah memiliki penghasilan. Jangan sekali-kali datang ke kantor pajak tanpa adanya persiapan.
Jika sembarang datang tanpa tahu syarat dan berkas apa saja yang harus kamu siapkan. Maka permintaan kamu hanya akan ditolak dan kamu kemudian disuruh kembali ke rumah.
2. Surat Keterangan Desa atau Kelurahan

Sebelum menuju kantor pajak, sebaiknya kamu pergi ke Balai Desa atau Kantor Kelurahan terdekat untuk meminta surat keterangan.
Ya, surat keterangan dari mereka akan berguna sebagai pengantar kamu agar bisa mengajukan pembuatan NPWP di kantor pajak. Permintaan kamu biasanya akan diproses cepat apalagi jika kamu mengajukannya untuk melamar pekerjaan.
3. Isi Keterangan di Kolom Pekerjaan
Setelah mendapat surat keterangan dari desa atau kelurahan tempat tinggalmu, kamu kemudian bisa mengajukan pembuatan nomor NPWP di kantor pajak terdekat.
Syarat berikutnya adalah mengisi seluruh biodata yang ada di formulir dengan tepat. Khusus untuk kolom pekerjaan, kamu cukup mengisinya dengan salah satu opsi yaitu "Freelance", "Wiraswasta" atau "Pegawai Swasta".
Cara Membuat NPWP untuk Melamar Kerja Berdasarkan Persyaratan
Setelah mengetahui berbagai syarat membuat NPWP untuk melamar kerja, kini kamu perlu mengetahui cara atau langkah-langkah membuat NPWP untuk kamu yang belum memiliki pekerjaan.
Pastikan kamu telah melengkapi segala persyaratan yang ada di halaman sebelumnya jika ingin melanjutkan proses pembuatan NPWP. Berikut langkah demi langkahnya:

1. Minta Surat Keterangan dari Desa atau Keluharan
Sama seperti yang sudah Jaka sebutkan sebelumnya, ada baiknya jika kamu terlebih dulu meminta surat keterangan dari Balai Desa atau Kantor Kelurahan tempa tinggalmu.
Dengan surat keterangan tersebut, kamu kemudian mempunyai pegangan untuk bisa berangkat ke kantor pajak dan membuat nomor NPWP kamu sendiri.
2. Ambil Antrian dengan Menggunakan Sistem Online
Langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah mengambil antrian secara online. Antrian online sangat berguna karena membantu kamu untuk menghindari antrian panjang yang bisa kamu alami jika hanya mengandalkan antrian secara offline.
Lakukan langkah demi langkah di bawah untuk mendaftar online:
Segera masuk ke situs resmi pajak negara di sini.
Pilih e-Registration.
Lanjutkan dengan memilih Daftar. Lalu kamu bisa langsung mengisi kolom nama, alamat email, kata sandi alias password, dan lengkapi kolom lainnya. Jika sudah, klik Save.
Kemudian kamu tinggal melakukan aktivasi akun. Setelah akun kamu diaktifkan, kamu bisa melanjutkan proses pembuatan ke langkah selanjutnya.
3. Mengisi Data Pekerjaan
Seperti sudah Jaka sebutkan sebelumnya, kamu perlu melakukan sedikit modifikasi untuk mengisi data pekerjaan yang diminta dalam formulir.
Untuk kamu yang baru akan melamar pekerjaan, maka kamu perlu mengisinya dengan salah satu alternatif karena kolom tersebut tetaplah harus diisi.

Setelah memasukkan pekerjaan dalam kolom data pekerjaan yang diminta, lengkapi berbagai data lainnya yang ada dalam formulir tersebut.
Jika sudah, cek kembali apakah semua data yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai. Lanjutkan dengan menyimpannya dengan klik Submit.
4. Periksa Akun Email
Selanjutnya kamu perlu rajin-rajin memeriksa dan mengecek akun email milikmu. Jika permohonan kamu disetujui, kamu akan segera mendapatkan nomor transaksi dari Ditjen Pajak.
Nomor tersebut akan dikirimkan pada kamu melalui alamat email yang kamu masukkan pada saat mendaftar. Pastikan email yang kamu gunakan bukan email palsu seperti menggunakan aplikasi di bawah ini lho.
5. Tunggu Aplikasi Permohonan Diterima
Tahap selanjutnya adalah kamu masih perlu menunggu hingga syarat membuat NPWP untuk melamar kerja kamu dievaluasi oleh Ditjen Pajak, hingga nantinya disetujui. Kamu akan diberitahu pada kiriman status yang hanya akan terdiri dari salah satu, yaitu Diterima atau Ditolak.
Jika diterima, kamu tinggal menunggu kartu NPWP kamu selesai karena kartu tersebut sedang dalam proses pembuatan.
6. Ambil Kartu NPWP Kamu

Langkah terakhir adalah mengambil kartu NPWP milikmu yang sudah selesai alias jadi.
Cetak email pemberitahuan yang kamu dapatkan sebelumnya, lalu pergi ke kantor pajak yang sesuai dengan daerah tempat tinggalmu. Tunjukkan cetakan email tersebut, lalu ambil nomor NPWP kamu.
Akhir Kata
Itulah berbagai syarat membuat NPWP untuk melamar kerja beserta langkah singkat bagaimana proses membuatnya.
Sebagai warga negara yang baik memang kita harus melengkapi segala dokumen dan berkas negara yang memang diperlukan, tak terkecuali NPWP.
Jadi, kamu yang sudah maupun akan melamar pekerjaan, segera miliki nomor NPWP milikmu sendiri ya.
Baca juga artikel seputar Online atau artikel menarik lainnya dari Reynaldi Manasse.