Ini Dia Persyaratan Untuk Mendaftarkan BPJS Untuk Calon Bayi, Mudah dan Ringkas!

Default

Sebelumnya Jaka sudah membahas bagimana mengatasi situasi saat Lupa Nomor BPJS.

Nah, kali ini Jaka akan memberikan tips yang tidak kalah berguna lainnya seputar BPJS.

Apakah kamu tahu bahwa sekarang calon bayi atau bayi yang belum lahir sudah bisa dibuatkan BPJS untuk menanggung biaya kesehatan atau perawatan sang bayi ketika sudah lahir?

Berkaitan dengan hal tersebut, Jaka ingin memberikan informasi mengenai Syarat Membuat BPJS Calon Bayi.

Perhatikan tipsnya baik-baik ya guys!

BACA JUGA
  • Cara Membuat NPWP Online Termudah 2022, Bisa Lewat HP atau Laptop!
  • Begini Cara Bayar Pajak Motor Online, Nggak Perlu Repot ke Kantor Samsat!

Syarat Membuat BPJS Calon Bayi

Syarat Membuat BPJS Calon Bayi 1 6dece

Sebelum kamu mendaftarkan calon bayi untuk mengikuti BPJS kesehatan, ada beberapa persyaratan penting yang harus kamu perhatikan.

Hal-hal yang harus diperhatikan Untuk mendaftarkan BPJS calon bayi 2018:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK bayi mengikuti NIK dan nomor KK ibu

  2. Tanggal lahir bayi diisi sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, bukan sesuai dengan tanggal lahir si bayi atau tanggal perkiraan bayi tersebut lahir.

  3. Tipe Kelas perawatan calon bayi sama dengan kelas rawat ibu (Apabila Ibu terdaftar di kelas I, maka calon bayi juga harus didaftarkan di kelas I)

  4. Iuran pertama bayi dibayarkan setelah bayi lahir dalam keadaan hidup, paling lambat 30 hari dari Hari Perkiraan Lahir (HPL)

Kapan BPJS calon bayi bisa digunakan/aktif?

BPJS kesehatan untuk calon bayi berlaku semenjak iuran pertama dibayarkan. Sebagai tambahan, Setelah bayi lahir, orangtua Wajib mengubah data pendaftaran BPJS Kesehatan calon bayi.

Data yang perlu diubah yaitu nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK bayi. Paling lambat 3 bulan setelah melahirkan orang tua wajib mengubah data nama anak mereka. Jika lewat dari waktu tersebut, BPJS Kesehatan bayi akan dinonaktifkan.

Syarat Pembuatan BPJS bayi baru lahir

Syarat Membuat BPJS Calon Bayi 1 0d246

Sesuai Peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015, kamu bisa mendaftarkan calon bayi untuk mengikuti BPJS paling lambat 14 hari sebelum perkiraan hari lahir atau kira-kira ketika usia kandungan sudah menginjak 7-8 bulan.

Inilah berkas persyaratan BPJS Kesehatan untuk calon bayi yang harus dilengkapi:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak masalah jika KTP kamu belum E-KTP.

  3. Fotocopy Buku Nikah

  4. Fotocopy kartu BPJS Kesehatan milik ibu (bayi didaftarkan menggunakan nama ibu Bayi Nyonya (nama ibu)

  5. Surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi janin dalam kandungan sehat dan normal. (Ada denyut jantung janin dan jenis kelamin sesuai hasil USG sudah diketahui)

  6. Mengisi formulir BPJS calon bayi/Data Isian Peserta (DIP)

Bagaimana kalau berbeda alamat domisili dengan KTP?

Jangan khawatir, kamu hanya perlu melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW dan Kelurahan lalu menyertakannya di formulir pendaftaran BPJS tersebut.

Cara mendaftarkan Bayi Dalam Kandungan melalui BPJS Perusahaan

Syarat Membuat BPJS Calon Bayi 2 42df6

Untuk orangtua yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) atau lebih dikenal dengan BPJS Perusahaan (PPU) dan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa mendaftarkan bayi kamu setelah lahir dengan tenggang 3x24 jam.

Persyaratan BPJS calon bayi perusahaan kurang lebih sama dengan peserta BPJS individu.

Berikut persyaratan atau dokumen yang harus dilengkapi:

  1. Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit, Klinik, atau Bidan tempat bayi dilahirkan.

  2. Fotocopy Kartu Keluraga (KK).

  3. Fotocopy KTP kedua orangtua.

  4. Fotocopy Surat Nikah.

  5. Fotocopy Kartu identitas BPJS Kesehatan orangtua/ibu.

  6. Mencantumkan nama bayi pada formulir pendaftaran.

  7. Jenis Kelas perawatan yang dipilih untuk calon bayi harus sama dengan ibu.

  8. Pembayaran iuran pertama dilakukan spaling lambat 30 hari sejak bayi lahir.

  9. Setelah 3 bulan bayi lahir, orangtua wajib melakukan daftar ulang dengan menyertakan identitas asli bayi sesuai dengan akte kelahiran.

Catatan Penting

BPJS untuk calon bayi hanya bisa digunakan apabila bayi yang dilahirkan mengalami gangguan kesehatan sehingga membutuhkan perawatan lebih lanjut.

Untuk biaya persalinan dan perawatan ketika melahirkan, akan ditanggung atau diambil dari BPJS kesehatan milik Ibu.

Sebagai reminder, jumlah tagihan bulanan BPJS kamu akan bertambah ketika kamu telah mendaftarkan calon bayi kamu, Untuk memngecek tagihan BPJS kamu, bisa baca di artikel cek tagihan BPJS online.

Akhir kata

Demikian informasi dari Jaka mengenai Syarat Membuat BPJS Calon Bayi. Semoga artikel ini bisa membantu kamu sebelum bersiap mendaftarkan BPJS untuk calon bayi kamu.

Silakan share dan komen artikel ini untuk terus mendapatkan informasi, tips & trik dan berita seputar teknologi dari Jalantikus.com

Baca juga artikel seputar BPJS Kesehatan atau artikel menarik lainnya dari Naufal.

ARTIKEL TERKAIT
Lukisan Dari Microsoft Excel
11 Karya Lukisan Indah Ini Dibuat Hanya dengan MICROSOFT EXCEL! Gimana Caranya?
Cara Convert Pdf Ke Video Di Powerpoint Banner
Cara Convert PDF ke Video di PowerPoint
Banner Pdf To Word
4 Cara Mengubah PDF ke Word Tanpa Aplikasi, Nggak Sampe Satu Menit!
Cats F31bf
Cara Mengganti Tema WhatsApp Biar Tampilan Lebih Menarik dan Nggak Ngebosenin
Cara Download Live Streaming Facebook 52f3b
Cara Download Live Streaming Facebook|Mudah dan Gratis!
APPS TERKAIT
Jalantikus Icon
JalanTikus 2.5.2
Apps JalanTikus.com
Buzz Up Viral Videosok Icon
Buzz Up! - Viral Videos 5.1.2
Apps Mainspring
Trend Micro Icon
Trend Micro Mobile Security & Antivirus 6.0
Apps Trend Micro Inc
Hold Back To Kill Icon Icon
Hold Back to Kill 1.0
Apps Hold Back to Kill
Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal