Melihat riset Microsoft yang menunjukkan Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat kesopanan online yang rendah, bukan hal yang mengejutkan kalau unit seperti Virtual Police di Korps Bhayangkara mulai beroperasi.
Tujuan dari unit polisi virtual itu adalah untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," ujar Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri, seperti dikutip dari CNN.
Argo menjelaskan bahwa polisi virtual akan memberi peringatan bagi siapapun yang melanggar pidana dengan cara mengirim pesan langsung ke Direct Message, agar pemilik akun tidak merasa terhina.

Prosesnya, polisi virtual akan mengambil screenshot dari post yang berpotensi melanggar pidana dan berkonsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.
Apabila unggahan tersebut dinyatakan melanggar pidana seperti penghinaan dan sebagainya oleh para ahli, maka polisi virtual akan segera bertindak.
Mereka akan mengirim pesan berisi surat peringatan pada pengguna dengan tujuan orang yang bersangkutan akan langsung menghapus konten yang melanggar tersebut.
Apabila post tersebut masih tidak dihapus juga, maka pemilik akun akan terus mendapatkan peringatan, terutama kalau masih ada pihak yang merasa dirugikan dari hal tersebut.
Baca artikel mengenai Berita atau artikel menarik lainnya dari Michelle Cornelia.