Pertanyaan
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Tadz, sebagai anak muda yang besar di era game-game konsol sedang berjaya, saya ini suka banget sama yang namanya main game. Apalagi sejak game-game di Android semakin keren dan seru.
Pertanyaan saya, apa sih hukukmnya main game dalam pandangan Islam? Mungkin gak jika terlalu keasyikan main game bisa membatalkan puasa?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Boedi Santoso, 28 tahun
Jawaban
Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Tidak ada orang yang tidak suka main game, karena bisa menjadi media hiburan. Hanya beda genre gamenya saja yang dimainkan, apakah itu game FPS, MMORPG, endless run atau puzzle. Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang main game?

Untuk mengetahui hukum main game dalam Islam, kita harus melihat dulu akidah fiqih mengenai sesuatu yang baru (karena game konsol belum ada pada zaman Rasul). Adapun kaidahnya menyatakan:
Hukum asal segala sesuatu adalah Mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya.
Nah, sampai saat ini belum ada hukum yang mengharamkan game dalam Islam. Maka demikian hukum main game dalam Islam adalah Mubah (diperbolehkan). Tapi ingat, Mubah dalam Islam bisa memiliki efek yang merubah hukumnya menjadi Makruh atau Haram; sesuai penggunaannya.

Main game sendiri erat kaitannya dengan hiburan. Dan mutlak bahwa manusia itu butuh hiburan agar bisa seimbang. Bahkan ada sebuah hadist yang menyebutkan bahwa kita harus tahu kapan waktu ibadah, dan kapanw aktu untuk keperluan duniawi.
Rasulullah SAW kemudian berkata, "Demi Dzat yang memiliki diriku! Kalau Kalian selalu dalam keadaan seperti ketika bersamaku itu, atau selalu dalam dzikir, niscaya malaikat akan terus menemani Kalian di atas tempat tidur maupun di jalanan. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, segala sesuatu ada waktunya." Itu beliau ucapkan 3 kali. (H.R Muslim dan Tirmidzi)
Jadi, apakah main game membatalkan puasa? Jika kamu main game sampe lupa waktu shalat dan ibadah-ibadah lainnya, maka hukumnya akan menjadi haram. Dan hal haram bisa mengakibatkan puasamu tidak barokah. Karena itu, main game lah dengan seimbang.
Wallahu A'lam Bishawab.