Kalau kamu sedang akan mengajukan lamaran pekerjaan tapi SKCK-mu sudah nggak berlaku? Tenang, kamu bisa mempelajari cara perpanjang SKCK online di artikel ini, geng.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini memang sekarang bisa diperpanjang secara online. Jadi, kamu nggak perlu lagi repot-repot antre di kantor Polsek, Polda, Polres atau Mabes Polri.
Hanya dengan modal HP, kamu sudah bisa mendapatkan SKCK-mu kembali, geng. Penasaran bagaimana cara perpanjang SKCK online? Simak syarat dan langkah-langkahnya di bawah ini.
Syarat Perpanjangan SKCK Online
Sebelum kamu mulai melakukan langkah-langkah pengajuan perpanjangan SKCK, ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan. Dokumen tersebut antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
- Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, dan tampak muka
- Rumus sidik jari yang didapatkan dari kantor polisi saat pertama kali membuat SKCK
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun)
Baca juga: Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Cek Fisik Kendaraan untuk Perpanjangan STNK
Cara Perpanjang SKCK Online
Nah, jika sudah memenuhi semua persyaratan di atas, kamu bisa mulai mengajukan permohonan perpanjangannya. Begini caranya:
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan login dengan akunmu.
- Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan verifikasi nomor HP.
- Pilih menu SKCK dan klik Ajukan SKCK.
- Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
- Pilih jenis keperluan, satuan wilayah (satwil), identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
- Unggah dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
- Lakukan pembayaran biaya SKCK sebesar Rp30.000 melalui Bank BRI atau LinkAja.
- Cetak bukti pembayaran dan tanda bukti pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
- Datang ke kantor polisi yang dipilih saat mengisi formulir untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.
- Tunjukkan bukti pembayaran dan tanda bukti pendaftaran kepada petugas.
Baca juga: Syarat & Cara Perpanjang STNK Online Mobil & Motor Terbaru 2023
Nah, dengan melakukan langkah-langkah di atas, kamu bisa dengan mudah mengurus perpanjangan SKCK-mu melalui HP. Pastikan selalu memperhatikan masa berlaku SKCK-mu agar tidak kedaluwarsa saat dibutuhkan, ya!
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel tentang Cara Bayar Pajak Motor Online, Biaya Balik Nama Motor, atau artikel menarik lainnya dari Almira Yoshe Alodia.