Cara Mengecek Kartu GSM Sudah Registrasi Atau Belum
Out Of TechBaru-baru ini sedang ramai kasus untuk registrasi ulang kartu GSM. Apabila kamu nggak melakukan registrasi ulang, dikabarkan nomor kamu akan diblok.
Bagaimana cara memastikan agar nomor tidak diblok? Tentu sangat mudah, yaitu dengan cara mengecek kartu sudah registrasi atau belum. Kalau kamu nggak mengetahui cara melakukannya, yuk simak!
Cara Mengecek Kartu GSM Sudah Registrasi Atau Belum
Bagi kamu yang belum melakukannya registrasi ulang kartu GSM, sebaiknya kamu membaca artikel Jaka terkait Cara Registrasi Kartu Prabayar Semua Operator. Semua sudah Jaka jelaskan secara lengkap langkah-langkahnya.
Namun, namanya sistem, bisa saja error dan data yang sudah kamu kirimkan tidak tercatat. Untuk memastikan bahwa kamu memang benar sudah melakukan registrasi ulang, coba cara mengecek kartu sudah registrasi atau belum ini.
1. Mendapatkan Konfirmasi Dari 4444

Apabila kamu sudah selesai melakukan registrasi ulang kartu prabayar GSM kamu, maka kamu akan mendapatkan SMS seperti berikut:
4444: Nomor (Nomor Kamu) telah terdaftar atas nama (Nama Kamu)
Contoh: Nomor 6289981239123 telah terdaftar atas nama JakaTikus
Apabila kamu belum mendapatkan SMS ini, maka bisa dikatakan kamu gagal melakukan registrasi ulang. Jaka sarankan sebaiknya kamu melakukannya lagi.
2. Cek Lewat Dial Khusus Dan Situs Internet

Namun, kalau kamu tidak mendapatkan SMS seperti di atas, untuk memastikan apakah kartu kamu sudah terdaftar dengan baik, ternyata setiap operator menyediakan cara yang berbeda-beda. Berikut adalah cara-cara tersebut:
Operator | Cara Mengecek Kartu Sudah Registrasi Atau Belum |
---|---|
Telkomsel | Kunjungi situs Berikut Ini |
Three (3) | Kunjungi situs Berikut Ini |
Smartfren | Kunjungi situs Berikut Ini |
XL | Lakukan dial ke Bintang123Bintang4444# |
Indosat | Kirim SMS berisi INFO#NIK atau INFO#MSISON ke 4444 |
Bonus: Ah Nggak Perlu Registrasi, Nggak Keblokir Kok

Bagi kamu yang belum melakukan registrasi ulang kartu prabayar GSM, Jaka yakin nomor kamu bisa digunakan dengan baik. Benar begitu?
Tapi jangan salah, sebaiknya kamu segera loh melakukan registrasi ulang kartu prabayar GSM ini. Karena ternyata pemblokiran yang dilakukan pemerintah itu bertahap hingga 28 April 2018 mendatang. Gampangnya, nggak langsung semua nomor diblok.

Kalau nomor kamu termasuk salah satu yang diblokir, pemerintah akan memblokir panggilan telepon terlebih dahulu selamat 30 hari. Setelah itu SMS selama 15 hari. Dan terakhir adalah masa tenggang selama 30 hari hingga kartu kamu akan benar-benar diblokir.

Terakhir, Jaka ingatkan ya teman-teman. Apabila kamu melakukan registrasi ulang, pastikan lagi dengan cara mengecek kartu sudah registrasi atau belum ini.
Akhir Kata
Nah, itulah dia cara mengecek kartu sudah registrasi atau belum. Kalau ternyata kamu belum registrasi, sebaiknya segera melakukannya. Supaya kamu bisa mempergunakan nomor kamu sebagaimana mestinya. Semoga bermanfaat informasinya!
Baca juga artikel seputar Internet atau artikel menarik lainnya dari 1S.