Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu berkas yang diperlukan bagi orang yang sudah bekerja, untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Adanya NPWP membuat pajak yang dibayarkan setiap bulannya jadi lebih teratur.
Lalu gimana untuk orang yang belum bekerja? Tenang saja! Kali ini Jaka akan kasih tau kamu cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja.
Begini Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja
Buat kamu yang belum tahu, NPWP juga bisa dimiliki bahkan untuk orang yang belum bekerja atau belum mempunyai usaha sendiri lho. Ya, ada pula perusahaan-perusahaan yang meminta calon pegawainya untuk membuat NPWP terlebih dulu sebagai salah satu syarat agar bisa diterima di perusahaan tersebut. Hal itu lebih dipermudah lagi dengan adanya sistem pembuatan NPWP secara online.

Belum Bekerja tapi Ingin Membuat NPWP?

Setiap kantor pajak punya kebijakan masing-masing soal pembuatan NPWP. Gak heran kalau banyak keluhan orang yang pernah ditolak kantor pajak saat ingin membuat kartu NPWP saat masih belum bekerja. Untuk lebih amannya (agar kantor pajak gak menolak permohonan NPWP), kamu sebaiknya meminta surat keterangan dari lurah atau camat setempat. Lebih lengkapnya, kamu bisa pelajari langkah-langkah untuk membuat NPWP meski belum bekerja di bawah ini.
Cara Membuat NPWP Meski Belum Bekerja
Seperti sudah Jaka sebutkan sebelumnya, NPWP juga bisa dimiliki orang yang bahkan belum punya pekerjaan, usaha dan penghasilan. Hal itu bisa dilakukan jika kamu mengikuti prosedur yang benar dan melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini langkah-langkahnya:
Langkah 1 - Minta Surat Keterangan
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah pergi ke kantor keluarahan atau kecamatan yang sesuai dengan domisili tempat kamu tinggal, lalu minta surat keterangan sekaligus sebagai pengantar untuk kamu mengajukan pembuatan kartu NPWP.
Langkah 2 - Daftar Antrian Online

Mendaftar antrian online kini jadi salah satu prosedur krusial yang harus dilakukan dalam nyaris segala proses pembuatan dokumen resmi negara, salah satunya membuat NPWP. Kunjungi situs resmi Ditjen Pajak di laman www.pajak.go.id, pilih e-Registration dan masukkan segala informasi sesuai dengan identitas asli kamu beserta email yang digunakan.
Langkah 3 - Isi Data Pekerjaan
Khusus kolom yang menanyakan pekerjaan, perlu sedikit modifikasi dalam melakukan pengisian. Meski status kamu belum bekerja, namun kamu harus tetap mengisi kolom tersebut. Isi bagian tersebut dengan "Pegawai Swasta" agar kamu bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya.
Langkah 4 - Cek Email
Setelah mengisi identitas secara lengkap, kamu selanjutnya tinggal melakukan pengecekan pada alamat email yang kamu daftarkan. Kamu akan menerima nomor transaksi dari Ditjen Pajak.
Langkah 5 - Tunggu Aplikasi Permohonan
Setelah mendapatkan nomor transaksi, langkah selanjutnya adalah menunggu permohonan apakah disetujui atau tidak. Kamu akan menerima email selanjutnya yang memberitahukan jika permohonan kamu disetujui. Jika iya, kamu kemudian tinggal datang ke kantor pajak yang sesuai dengan domisilimu.
Langkah 6 - Ambil Kartu NPWP Kamu

Setelah tiba di kantor pajak, kamu tinggal menunggu nama kamu dipanggil. Kartu NPWP kamu kemudian akan segera diproses di loket dan jika sudah memasukkan segala informasi secara tepat, kartu NPWP kamu akan segera dicetak. Kamu kemudian bisa mengambil kartu NPWP milikmu.
Manfaat Memiliki NPWP Meski Belum Bekerja

Kamu sudah mengetahui langkah-langkah pembuatan kartu NPWP meski belum memiliki pekerjaan, lalu apa manfaatnya? Ternyata cukup banyak manfaatnya lho! Berikut ini beberapa manfaat atau keuntungan yang bisa kamu dapatkan jika sudah memiliki kartu NPWP meski kamu belum bekerja:
Lebih mudah saat mengurus restitusi pajak.
Bisa mengajukan pengurangan pembayaran pajak.
Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarakan.
Pemotongan pajak yang rendah.
Akhir Kata
Itulah metode berisi langkah-langkah cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja. Dengan mengetahui berbagai manfaat yang bisa kamu dapatkan dengan adanya NPWP, ada baiknya kamu yang belum bekerja sekalipun untuk membuat kartu NPWP sejak dini agar ketika sudah punya pekerjaan atau terjun ke profesi tertentu, kamu sudah siap. Setuju?
Baca juga artikel seputar Online atau artikel menarik lainnya dari Reynaldi Manasse.