Berkat kemajuan teknologi di era serba digital ini, sekarang kamu bahkan bisa membuat KK online. Cara membuat kartu keluarga online juga mudah, cepat dan praktis.
Nggak perlu lagi harus pergi ke kantor dukcapil dan mengantri berjam-jam, apalagi di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini.
Di artikel ini, Jaka akan menjelaskan cara membuat kartu keluarga online melalui layanan online dukcapil yang bisa diunduh secara gratis. Simak lebih lanjut!
Apa Itu Kartu Keluarga?

Kartu Keluarga atau disingkat sebagai KK merupakan dokumen penting masyarakat yang berisi susunan identitas keluarga seperti informasi data diri, susunan keluarga, hubungan, hingga pekerjaan masing-masing.
KK sangat penting dimiliki oleh seluruh keluarga Indonesia. Pasalnya, dokumen ini diperlukan untuk membuat berbagai macam dokumen penting seperti akta kelahiran, bahkan syarat mendaftarkan anak ke sekolah dan lainnya.
Selain itu, KK juga termasuk salah satu syarat untuk mengaktivasi SIM pada handphone. Bahkan membuat rekening baru ataupun mengaktivasi M-Banking membutuhkan dokumen KK.
Pada dasarnya, berbagai macam urusan administrasi akan membutuhkan dokumen KK. Oleh karena itu, sebaiknya kamu jangan menunda-nunda untuk membuat KK, ya.
Untungnya, sekarang ada layanan online dukcapil, sehingga kamu dapat membuat KK online langsung dari smartphone kamu.
Nggak usah bingung karena kamu dapat mengetahui cara daftar kartu keluarga online secara mudah dan cepat dari rumah sekalipun. Prosesnya cuma 5 menit!
Syarat Membuat KK Baru 2020
Sebelum Jaka menjelaskan langkah-langkah cara bikin kk lewat online, sebaiknya kamu menyimak syarat membuat kartu keluarga terbaru berikut.
Tergantung dengan keperluan, maka syarat yang dibutuhkan untuk cetak KK online juga berbeda-beda.
1. Untuk Pasangan Baru Menikah
Ini dia dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pasangan baru menikah yang ingin cetak KK online. Sebaiknya diurus secepatnya agar dapat mengurus kredit kepemilikan rumah atau KPR.
- Surat pengantar dari RT yang sudah distempel RW,
- Fotocopy KK lama (yang bergabung dengan orang tua),
- Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan,
- Fotocopy KTP kepala keluarga dan anggotanya,
- Surat keterangan pindah (khusus untuk anggota keluarga pendatang)
2. Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)
Apabila ada anggota keluarga yang baru lahir, maka kamu wajib menyerahkan dokumen-dokumen berikut untuk membuat KK online.
- Surat pengantar dari RT atau RW,
- KK yang lama,
- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan ke dalam KK nanti.
3. Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang
Berbeda dengan penambahan anggota keluarga karena adanya kelahiran baru, untuk penambahan anggota keluarga yang menumpang, kamu wajib menyerahkan dokumen-dokumen berikut.
Bagi WNI (Bagi Warga Negara Indonesia)
- Formulir permohonan Kartu Keluarga (F-1.06)
- Surat pengantar dari RT atau RW,
- KK yang lama atau KK dari orang yang akan ditumpangi,
- Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI,
- Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
Bagi WNA (Warga Negara Asing)
- Formulir permohonan Kartu Keluarga (F-1.06),
- Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02)
- Surat pengantar dari RT atau RW,
- KK yang lama atau KK dari orang yang akan ditumpangi,
- Paspor,
- Izin tinggal tetap,
- Surat keterangan catatan kepolisian
4. Pengurangan Anggota Keluarga (Kematian)
Apabila ada pengurangan anggota keluarga seperti kematian, kamu dapat cetak KK online dengan mempersiapkan dokumen-dokumen di bawah ini.
- Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat
- KK yang lama
- Surat keterangan kematian (untuk yang meninggal dunia)
5. Penggantian Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak
Nggak usah panik apabila kartu keluarga hilang atau rusak, cukup siapkan dokumen-dokumen berikut untuk mengganti KK baru.
- Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat,
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian (hanya untuk KK yang hilang),
- KK yang telah rusak (hanya untuk KK yang rusak),
- Fotocopy dokumen kependudukan (KTP) dari salah satu anggota keluarga,
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA).
Cara Membuat Kartu Keluarga Online
Nah, kalau dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka kamu siap membuat kartu keluarga online.
Cara membuat kartu keluarga online gampang dan cepat, hanya butuh sekitar 5 menit. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
- Download Alpukat Betawi yang merupakan aplikasi kartu keluarga online resmi dukcapil Jakarta. Kamu juga dapat membuat e-KTP online dan layanan lainnya menggunakan aplikasi ini!
- Lakukan registrasi dengan mengisi informasi seperti NIK, nama lengkap, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, hingga nomor telepon.

- Klik permohonan KK.

- Isi ceklis persyaratan.

- Upload dokumen persyaratan dengan jelas.

- Pilih service point dan tanggal pengambilan.

- Klik Kirim permohonan jadwal.
Selesai! Apabila proses di atas sudah berhasil, kamu tinggal pergi ke service point yang sudah dipilih di hari yang sudah dijadwalkan untuk mengambil KK.
Selain cetak kk online, kamu juga dapat menggunakan Alpukat Betawi untuk cek kartu keluarga online Jakarta dan domisili lain, update kartu keluarga online, dan keperluan administrasi lainnya.
Akhir Kata
Jadi bagaimana? Cara membuat kartu keluarga online lewat layanan online dukcapil sangat mudah, bukan?
Pertama-tama, pastikan dulu kamu sudah memiliki syarat yang dibutuhkan. Kalau sudah, langsung aja daftar lewat Alpukat Betawi.
Nantinya, kamu bisa langsung menggunakan KK untuk berbagai macam keperluan, termasuk aktivasi aplikasi E-Wallet yang sangat berguna, lho.
Baca artikel mengenai Tech Hack atau artikel menarik lainnya dari Michelle Cornelia.