Ustadz Jaka: Asap Rokok Terhisap Saat Puasa, Batalkah?
NgabuburitPertanyaan
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sebagai anak marketing di kantor, tugas Saya sehari-hari adalah ketemu klien yang menjanjikan. Puasa tidak menjadi alasan untuk Saya tidak pergi bertemu klien. Selama melakukan meeting, tak jarang klien yang Saya temui adalah orang yang non-muslim.
Nah, saat bertemu mereka di cafe atau meeting point, klien Saya yang non-muslim kadang suka merokok sambil ngobrol. Pertanyaan Saya, apakah menghirup asap rokok (tidak menghisap rokok) itu membatalkan puasa? Mengingat antara perokok aktif dan perokok pasif kata dokter lebih membahayakan perokok pasif.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Ginanjar, 26 tahun.
Jawaban
Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Dengan membandingkan pernyataan dokter dengan fatwa ulama, sudara Ginanjar memiliki pertanyaan yang unik seputar merokok. Tapi sebelumnya saudara Ginanjar tahu kan ya bahwa merokok itu membatalkan puasa? Penyebab batalnya puasa karena merokok bisa kamu lihat dalam tabel berikut:
Merokok |
---|
Menghisapnya disengaja |
Menghisapnya enak |
Merasakan kenyang (menurut pengakuan perokok) |
Disamakan dengan minum menurut urf-nya (bahasanya Syurb Addukhan) |
Asapnya dikategorikan 'Ain (benda terlihat nyata) |
Bukankah dokter mengatakan bahwa orang yang merokok pasif justru lebih parah resikonya? Untuk menjawab hal ini, ulama membedakan keduanya dari cara menghirupnya. Kalau seorang menghirup asap rokok langsung dari sumbernya, yaitu dengan memasukkan batang rokok langsung ke dalam mulut, lalu dia menghisap asapnya masuk ke paru-paru, maka hal itu termasuk makan atau minum. Sehingga membatalkan puasa.

Sedangkan yang dilakukan oleh perokok pasif sama sekali tidak menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan asap itu beterbangan di udara, lalu terhirup ketika seseorang bernafas. Maka hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai makan atau minum, sehingga tidak membatalkan puasa.
Diperbolehkan menggunakan minyak wangi di siang hari bulan Ramadan dan boleh menciumnya, kecuali dupa. Tidak boleh menghirup bau dupa, karena asap dupa memiliki banyak zat yang bisa masuk ke lambung, dan dupa merupakan asap. (Fatawa Islamiyah, 2:128)
Nah, jika kondisinya seperti yang saudara Ginanjar jelaskan, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Karena memang urusan kerja (tanggung jawab), dan dalam rangka menghargai klien. Tapi akan lebih bijak jika saudara Ginanjar coba mengingatkan bahwa kita sedang berpuasa.

Seperti halnya saat kamu sedang jalan tiba-tiba ada yang menghembuskan asap rokok, maka kamu tidak batal puasanya. Itu karena kamu tidak sengaja menghirup asap rokoknya.
Wallahu A'lam Bishawab.