Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan dengan berita tentang seorang perempuan yang membakar ijazah. Ijazah tersebut diduga merupakan ijazah S1 milik kekasihnya yang diperoleh setelah empat tahun perjuangan kuliah.
Video pembakaran ijazah tersebut juga viral di media sosial, termasuk di platform X (sebelumnya Twitter). Akun @Little_secret9 mengunggah video berdurasi 1 menit yang memperlihatkan proses pembakaran ijazah tersebut.
Tindakan pembakaran ijazah ini menuai kemarahan warganet, mengingat tingkat kepentingan dan usaha yang diperlukan untuk mendapatkan ijazah tersebut. Ijazah yang rusak atau musnah hanya dapat diganti dengan surat keterangan pengganti.
Beberapa warganet memberikan komentar terhadap video tersebut. Akun @afrkml berpendapat, "Dek, helm bisa beli di pasar. Tapi ijazah tidak bisa." Sementara itu, akun @RichHealthyFun menyatakan, "Lapor polisi saja. Ijazah asli hanya diterbitkan sekali, jika rusak mungkin hanya dapat surat keterangan."
Perempuan yang melakukan pembakaran ijazah ini diketahui bernama R dan diduga berusia di bawah umur atau masih bersekolah di SMA. Ijazah tersebut sebenarnya milik seorang pria berinisial BNO (22), yang sedang kuliah di salah satu kampus di Tangerang.
Setelah video tersebut menjadi viral, perempuan yang membakar ijazah memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya. Melalui unggahan Instagram Story, R menjelaskan alasan di balik tindakan pembakaran ijazah tersebut.
Menurut R, ia membakar ijazah kekasihnya karena helmnya tidak kunjung dikembalikan. Selain itu, R merasa terpancing untuk membakar ijazah setelah sang kekasih menantangnya.
R juga menjelaskan bahwa alasan di balik pembakaran ijazah tidak hanya terkait helm, tetapi juga sikap toxic pemilik ijazah tersebut. R menceritakan bahwa permasalahan awal terkait hubungan mereka yang ingin diakhiri. Sang kekasih tidak menerima jika R ingin berhubungan dengan orang lain dan tidak rela melepaskannya.
Peristiwa pembakaran ijazah ini mengingatkan kita bahwa ijazah merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik. Jika ijazah rusak atau hilang, tidak bisa dicetak ulang seperti ijazah asli. Pihak sekolah atau perguruan tinggi hanya dapat mengeluarkan surat keterangan pengganti berdasarkan keterangan tertulis dari kepolisian.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022, terdapat ketentuan mengenai surat keterangan pengganti ijazah. Surat keterangan pengganti merupakan dokumen pengakuan yang setara dengan ijazah, transkrip akademik, SKPI, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.
Surat keterangan pengganti dapat diterbitkan jika ijazah rusak, hilang, atau musnah, dengan syarat ada keterangan tertulis dari kepolisian. Penerbitan surat keterangan pengganti dilakukan oleh perguruan tinggi atas permintaan pemilik ijazah.
Pembakaran ijazah ini menjadi peristiwa yang menghebohkan dan menyadarkan kita akan pentingnya menjaga dan menghargai nilai ijazah. Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menjaga dan menghormati dokumen penting seperti ijazah.

