Pernahkah kamu mendengar cerita tentang seorang suami yang dengan sengaja minum ASI istri? Mungkin ini terdengar aneh dan mengejutkan bagi sebagian orang. Namun, ada pandangan menarik dari sudut pandang hukum syariah dalam Islam mengenai masalah ini.
Dalam agama Islam, meminum ASI istri oleh suami secara sengaja adalah isu yang memiliki pandangan khusus. Meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur'an atau hadis yang secara langsung membahas situasi ini, ulama Islam telah memberikan panduan berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan etika Islam.
Sebagai informasi, Air Susu Ibu (ASI) umumnya diperuntukkan bagi bayi karena nutrisi yang dikandungnya dan peran pentingnya dalam proses penyusuan yang menciptakan ikatan mahram antara bayi yang disusui dan wanita yang menyusuinya. Namun, bagaimana jika seorang suami ikut minum ASI istri, terlebih dengan sengaja? Apakah ini akan menjadikan mereka saudara sepersusuan dengan anaknya?
Menurut para ulama Islam, ketika seorang suami meminum ASI istrinya, tindakan tersebut tidak memiliki implikasi hukum yang sama seperti pada kasus penyusuan bayi. Artinya, hal ini tidak mengubah status hubungan suami-istri mereka atau menciptakan ikatan mahram.
Namun, dari perspektif etika dan kesucian, banyak ulama dan cendekiawan Islam menyarankan agar suami menghindari meminum ASI istrinya. Mereka berpendapat bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan tujuan alami dan fungsi ASI dalam Islam. Meskipun tidak dianggap haram atau berdosa, sebaiknya tindakan tersebut dihindari untuk menjaga kesucian dan kehormatan dalam hubungan suami-istri.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin menjelaskan bahwa menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan hanya terjadi jika ASI diberikan sebanyak lima kali atau lebih pada masa anak belum disapih. Oleh karena itu, jika ada suami yang minum ASI istrinya, suami tersebut tidak secara otomatis menjadi anak sepersusuannya.
Dalam Islam, sepersusuan terjadi ketika proses pemberian ASI dilakukan dalam jangka waktu panjang atau beberapa kali pemberian ASI sehingga membuat anak atau bayi yang menerimanya merasa kenyang. Hal ini akan berpengaruh pada aturan pernikahan yang dilarang serta hukum-hukum lain dalam agama Islam.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum Islam terkait suami yang meminum ASI istri. Meskipun hal ini masih jarang dibahas, penting bagi kita untuk mengetahui pandangan agama terhadap masalah-masalah sehari-hari seperti ini. Sebagai umat Muslim, kita perlu memahami aturan dan nilai-nilai yang terkandung dalam agama kita.