Bikin Emosi! Karyawati Ini Dipecat dan Dijerat UU ITE Usai Curhat Terima Gaji 300 Ribu di Medsos

Default

Seorang karyawan wanita harus menelan pahitnya dipecat setelah slip gajinya menjadi viral di media sosial. Insiden ini menjadi perbincangan hangat setelah akun Instagram @sinema911 membagikan tangkapan layar postingan dari Facebook yang berjudul "Klarifikasi Akhir JS Swalayan yang Slip Gaji 368RB Viral".

BACA JUGA:

Kisah ini mengundang perhatian publik karena melibatkan kecerobohan seorang karyawan dan dampaknya yang tak terduga.

Lisa Amelia, seorang kasir di JS Swalayan, tidak sengaja memposting slip gajinya tanpa melakukan sensorisasi terhadap nama dan logo swalayan tersebut. Postingannya dengan cepat menyebar luas dan menghebohkan, sehingga ia mendapat banyak komentar negatif. Pihak swalayan merasa nama baik mereka tercemar akibat insiden ini.

Baca juga: Daftar Link Telegram Pemersatu Bangsa Terbaru 2024, Banyak Konten Viral!

Lisa merasa menyesal atas kelalaiannya dan secara pribadi meminta maaf kepada JS Swalayan serta toko-toko lain yang namanya serupa.

Beberapa toko seperti JS Swalayan Tulang Bawang, Jasmine Swalayan, dan Jasmine Mart Pringsewu Barat ikut terkena dampak negatif dari viralnya postingan Lisa. Mereka dibanjiri review buruk dan pertanyaan dari wartawan yang salah sasaran.

Untuk mengakhiri masalah ini, Lisa telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak menyebarkan profil dan alamat JS Swalayan serta membayar denda atas kesalahannya.

Baca juga: Cara Menggunakan Virtex WA Ganas Lag Parah Terlengkap 2023, WA Auto Error!

Ia juga memohon maaf kepada netizen dan warga Kecamatan Pringsewu yang terganggu oleh kejadian viral ini. Lisa berharap agar kasusnya dapat ditutup dan tidak mempengaruhi hidupnya lebih jauh.

Sebelumnya, Lisa mengunggah slip gajinya dengan maksud untuk curhat mengenai pemotongan gaji yang ia alami. Dari postingan tersebut terlihat bahwa gaji pokok Lisa sebesar Rp1.000.000, namun setelah dipotong karena cuti sakit, keterlambatan, dan barang hilang, gajinya hanya tersisa Rp368.000.

Baca juga: 35 Kode Cek HP Samsung Terlengkap Beserta Fungsinya: Buka Semua Fitur Tersembunyi!

Sadar akan reaksi negatif dari warganet, Lisa segera menghapus postingannya. Tetapi sayangnya, efek viral sudah terlanjur merembes sehingga pihak JS Swalayan melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 UU ITE. Hasilnya adalah pemecatan Lisa serta kewajiban untuk membayar denda.

Kejadian ini membuat Lisa merasa trauma dan juga memperburuk keadaan finansialnya karena harus membayar denda tersebut. Ia bahkan sampai menghapus semua foto dan video di media sosialnya karena malu. Duh, kasihan banget. Apa pendapatmu tentang kasus ini, gengs?

BACA JUGA
  • Block Puzzle Penghasil Uang, Terbukti Membayar Langsung Cair ke Saldo DANA?
  • Anggunnya Annisa Pohan dengan Kebaya dan Tas Mewah Rp115 Juta di Pelantikan AHY!
  • Ria Ricis Curhat Sudah Nggak Disayang Teuku Ryan Semenjak Hamil: Efek Langsung Nikah Tanpa Pacaran
  • Gadis Kecil Ini Mendapat Rp 43 Juta dari Angpao Imlek! Kok Bisa?
  • Auto Minder! Bocah Kelas 2 SD Ini Fasih Bahasa Inggris Modal YouTube Doang

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal