Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal: Mengenal dan Mencegah Praktik Tak Etis

Default

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal: Mengenal dan Mencegah Praktik Tak Etis

Maraknya pinjaman online ilegal belakangan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Banyak yang menjadi korban perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih oleh pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami ciri-ciri pinjaman online ilegal agar dapat terhindar dari jeratan utang dan praktik-praktik yang merugikan. Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diketahui:

1. Tidak Terdaftar/Tidak Berizin dari OJK

Pinjaman online ilegal umumnya tidak memiliki izin atau registrasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berarti mereka tidak tunduk pada pengawasan dan regulasi yang ketat seperti lembaga keuangan legal lainnya.

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam Memberikan Penawaran

Salah satu ciri khas pinjaman online ilegal adalah penggunaan SMS atau Whatsapp sebagai saluran komunikasi untuk memberikan penawaran kepada calon peminjam. Perusahaan pinjaman legal umumnya menggunakan platform resmi atau aplikasi khusus untuk memberikan penawaran mereka.

3. Pemberian Pinjaman Sangat Mudah

Pinjaman online ilegal sering kali menjanjikan proses pemberian pinjaman yang sangat mudah dan cepat tanpa mempertimbangkan kemampuan peminjam untuk membayar kembali. Mereka tidak melakukan seleksi atau verifikasi yang memadai terhadap calon peminjam.

4. Bunga atau Biaya Pinjaman serta Denda Tidak Jelas

Pinjaman online ilegal seringkali tidak memberikan informasi yang jelas mengenai bunga atau biaya pinjaman yang akan dikenakan kepada peminjam. Selain itu, mereka juga sering kali memberlakukan denda-denda yang tidak jelas dan merugikan peminjam.

5. Ancaman Teror, Intimidasi, Pelecehan bagi Peminjam yang Tidak Bisa Membayar

Salah satu praktik tak etis yang sering dilakukan oleh pinjaman online ilegal adalah menggunakan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan terhadap peminjam yang tidak mampu membayar tepat waktu. Hal ini menciptakan atmosfer yang tidak aman dan merugikan para peminjam.

6. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan

Pinjaman online ilegal umumnya tidak menyediakan layanan pengaduan bagi para peminjam. Ini membuat sulit bagi peminjam untuk melaporkan keluhan atau mendapatkan bantuan jika mengalami masalah dengan perusahaan pinjaman tersebut.

7. Tidak Mengantongi Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Tidak Jelas

Ciri lain dari pinjaman online ilegal adalah ketidakterbukaan mengenai identitas pengurus perusahaan serta alamat kantor mereka. Mereka seringkali menggunakan identitas palsu atau alamat yang tidak valid.

8. Meminta Akses Seluruh Data Pribadi dalam Gawai Peminjam

Pinjaman online ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam, termasuk informasi yang tidak relevan dengan proses pinjaman. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap privasi dan keamanan data pribadi.

9. Pihak yang Menagih Tidak Mengantongi Sertifikasi Penagihan dari AFPI

Pihak penagih pada pinjaman online ilegal umumnya tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak beroperasi sesuai dengan standar dan etika yang ditetapkan oleh AFPI.

Sebagai kontras, perusahaan pemberi pinjaman online legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lainnya
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Dengan memahami ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal, kita dapat menghindari jebakan utang dan melindungi diri kita dari praktik-praktik yang merugikan. Pastikan untuk selalu melakukan penelitian dan verifikasi sebelum memilih perusahaan pinjaman online. Jangan tergoda dengan janji-janji yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, dan pastikan untuk melaporkan jika menemukan praktik pinjaman online ilegal kepada OJK atau AFPI.

Jaga keuangan Anda dengan bijak dan waspada terhadap pinjaman online ilegal!

Tags Terkait: hukumkeuangan
Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal