Kamu pasti sudah tahu, bahwa Aulia Rakhman, seorang komika, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dugaan penistaan agama. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi kabar ini kepada detikSumbagsel pada Minggu (10/12/2023).
Menurut Kombes Umi Fadillah Astutik, penetapan Aulia Rakhman sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung melakukan gelar perkara. Hal ini didasari oleh dua alat bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli.
"Penetapan AR sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 5 ahli, dan hasilnya menunjukkan bahwa AR terbukti melakukan penistaan agama," jelas Kombes Umi Fadillah Astutik.
Aulia Rakhman menjadi sorotan setelah menjadi komika pembuka dalam serangkaian acara sebelum kedatangan Anies Baswedan untuk melakukan diskusi bersama mahasiswa.
Kabar penetapan Aulia Rakhman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ini memang mengejutkan banyak pihak. Semua pihak diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu valid."