Cara Balik Nama Motor Terbaru 2023, Lengkap dan Praktis!

Default

Pada artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai proses cara balik nama motor. Sebagai pemilik kendaraan bermotor, penting bagi kamu untuk mengetahui informasi ini agar dapat memperbarui kepemilikan dan dokumen kendaraan dengan mudah. Dalam panduan ini, kamu akan mendapatkan langkah-langkah yang jelas dan praktis untuk melakukan balik nama motor. Jadi, teruslah membaca!

Apa itu Balik Nama Motor?

Balik nama motor adalah proses perubahan kepemilikan atas sepeda motor dari pemilik awal ke pemilik baru. Proses ini melibatkan berbagai dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Dengan melakukan balik nama motor, kamu akan resmi menjadi pemilik sah dari sepeda motor tersebut.

Cara Balik Nama Motor

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti dalam proses balik nama motor:

  1. Mengisi formulir permohonan: Kunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dan mintalah formulir permohonan balik nama motor. Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar.

  2. Persyaratan Dokumen:

  • BPKB asli: Siapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli milik pemilik awal.
  • STNK asli: Sertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  • Surat pengantar mutasi: Jika balik nama dilakukan untuk perubahan pemilik keluar wilayah, kamu perlu mempersiapkan surat pengantar mutasi yang dikeluarkan oleh Samsat.
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak: Pastikan untuk membawa tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sebagai bukti pembayaran biaya balik nama motor.
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor: Sebelum proses balik nama, kendaraanmu akan diperiksa secara fisik untuk memastikan kondisi yang baik dan sesuai dengan data yang tercatat.
  1. Surat kuasa bermaterai cukup (jika diwakilkan): Jika kamu melakukan balik nama motor atas nama orang lain atau diwakilkan oleh pemilik awal, pastikan untuk menyertakan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi penerima kuasa.

  2. Proses Balik Nama:

  • Setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap, serahkan ke petugas di Samsat.
  • Petugas akan memeriksa dan memproses dokumen yang kamu berikan.
  • Biaya balik nama motor akan ditentukan berdasarkan regulasi yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pastikan kamu membayar biaya-biaya yang sesuai.
  1. Penerbitan BPKB dan STNK baru: Setelah proses balik nama selesai, kamu akan menerima BPKB baru sebagai bukti kepemilikan sah dari sepeda motor tersebut. Selain itu, STNK baru juga akan diterbitkan dengan nama pemilik yang baru.

Biaya Balik Nama Motor

Proses balik nama motor melibatkan beberapa biaya yang harus kamu bayar. Berikut adalah beberapa biaya yang biasanya terkait dengan proses balik nama motor: - Biaya penerbitan surat mutasi sepeda motor (jika keluar daerah): Rp150.000 - Penerbitan BPKB sepeda motor untuk ganti kepemilikan: Rp225.000 - Penerbitan STNK baru sepeda motor: Rp100.000

Pastikan untuk mempersiapkan dana yang cukup untuk membayar biaya-balik nama motor sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Akhir Kata

Dalam artikel ini, kita telah membahas secara rinci mengenai cara balik nama motor. Proses ini penting untuk dilakukan agar kepemilikan kendaraanmu dapat diakui secara resmi dan legal.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas, kamu dapat menjalani proses balik nama motor dengan mudah dan lancar. Jadi, jangan ragu untuk melakukan balik nama jika kamu menjadi pemilik baru dari sepeda motor tersebut!

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal