Pada mulanya, media sosial memang digunakan untuk menyatukan teman lama atau sanak keluarga yang sudah lama tidak bertemu bisa berkomunikasi kembali. Sehingga, kamu dapat kembali dekat. Itulah tujuan media sosial mula-mula. Sayangnya, karena banyak disalahgunakan, akhirnya media sosial diharamkan.
Ya, kemarin baru saja Indonesia diramaikan dengan berita dimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengeluarkan fatwa bahwa media sosial itu haram. Wah, apa saja yang diharamkan oleh MUI ya? Kamu baca di bawah ini baik-baik deh.
Media Sosial Haram, Begini Fatwa MUI Untuk Para Pengguna Medsos!
Sumber foto: Foto: MUI
Dari berbagai pendapat para ulama dan pleno, akhirnya MUI mengeluarkan fatwa media sosial haram untuk beberapa hal seperti berikut ini.
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar i.
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Nah, itu dia fatwa MUI yang menyatakan media sosial haram apabila kamu melakukan beberapa hal seperti di atas. Maka dari itu, mulai sekarang kamu wajib menyaring suara kamu di media sosial ya dan gunakan media sosial dengan bijak.
Pastikan juga kamu membaca artikel terkait Media Sosial atau tulisan menarik lain dari Jofinno Herian.