Pemerintah Larang Pesawat Beroperasi Saat Periode Mudik Lebaran 2021, Totalitas!
RagamSeperti kita ketahui bersama, pemerintah Indonesia telah melarang masyarakat untuk pergi mudik Lebaran 2021 demi mengurangi angka penularan dan penyebaran COVID-19.
Ternyata, pembatasan yang ditetapkan pemerintah bukan hanya bukan hanya soal pelaku mudik termasuk PNS, tetapi juga mengenai moda transportasi mudik yang mencakup darat, air, dan udara.
Larangan moda transportasi untuk mengangkut penumpang selama periode Lebaran 2021 telah termaktub dalam Peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H.
Sebagai bentuk implementasi, masyarakat dilarang untuk melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali jika bersifat darurat dan diperlukan.
Menurut Detik Oto, mudik lokal di wilayah Jabodetabek juga tidak diperbolehkan, geng.

Tindak lanjut pemerintah dari pelarangan ini adalah dengan melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara pada 6 hingga 17 Mei 2021, baik niaga maupun bukan niaga - seperti dimuat Kompas
Direkur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto melalui konferensi pers virtual pada Kamis (08/04/2021) mengungkapkan bahwa pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh untuk semua moda transportasi.
Namun, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan pesawat untuk lepas landas pada rentang waktu tersebut, yakni untuk tugas negara, logistik, dan perjalanan darurat.
Hal tersebut karena karakteristik pesawat yang mampu menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lain secara efektif, geng.
Namun, tentunya penerbangan yang dikecualikan ini akan diharuskan untuk mengantongi izin beroperasi terlebih dahulu dengan mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Novie juga menambahkan bahwa sanksi akan diberlakukan kepada maskapai yang tidak menaati peraturan yang diterapkan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021 tersebut.
Hanya penerbangan yang memenuhi ketentuan berikut yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi seperti dikutip dari Kompas:
- Mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
- Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
- Penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing.
- Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
- Angkutan kargo.
- Angkutan udara perintis.
- Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.
Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 dari Pemerintah
Pelarangan kegiatan mudik Lebaran 2021 diumumkan oleh pemerintah pada Jumat (26/03/2021) menyusul hasil diskusi antara sejumlah kementerian terkait yang dipimpin oleh Menteri PMK Muhadjir Effendy.
Disebutkan, masyarakat tidak diizinkan untuk bepergian ke daerah lain dengan tujuan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya pelarangan secara merata, pemerintah berharap angka penyebaran COVID-19 dapat ditekan secara signifikan - belajar dari libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 yang menimbulkan kluster baru.
PNS Juga Dilarang Mudik
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pegawai yang mengabdi kepada pemerintah juga diharuskan untuk mematuhi larangan mudik yang telah dirilis, geng.
Bahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara tegas telah membuat surat edaran mengenai pembatasan cuti dan larangan mudik Lebaran 2021 untuk PNS, yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dilansir dari Tempo, PNS yang nekat untuk tetap mudik dan melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.
Baca juga artikel seputar Mudik atau artikel menarik lainnya dari Ayu Kusumaning Dewi.