Senasib dengan Clubhouse, WA dan FB Terancam Kena Blokir Kominfo! Apa Sebabnya?

Default

Setelah berita Clubhouse terancam diblokir, kini giliran sejumlah aplikasi yang lebih senior seperti WhatsApp dan Facebook yang terancam ditutup oleh Kementerian Kominfo.

Seperti dilaporkan CNBC pada Kamis (24/2/2021), ancaman itu muncul setelah aplikasi-aplikasi tersebut masuk ke dalam golongan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya sebelum bulan Mei 2021 mendatang.

Kewajiban ini sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik.

Maka dari itu, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani menghimbau bahwa PSE yang termaksud akan diblokir apabila tidak mendaftarkan platformnya hingga bulan Mei.

Kominfo Ancam Blokir Wa Dan Fb 29d66

Semuel yang menyampaikan informasi ini melalui live streaming Instagram URtalks juga mengatakan bahwa sebenarnya aturan ini sudah ada sejak lama, tapi untuk saat ini ada pembaruan untuk melengkapi sejumlah data.

Aturan yang berlaku saat ini sudah memungkinkan PSE luar negeri untuk mendaftar dan aturan pajak mengenai transaksi juga telah diatur pula.

Beberapa platform memang melakukan transaksi, salah satunya dengan adanya iklan sehingga PSE memiliki tanggung jawab untuk membayar PPN.

Registrasi PSE ini, menurut Semuel, adalah salah satu bentuk tunduknya PSE terhadap seluruh aturan di Indonesia baik oleh penyelenggara domestik maupun internasional.

Adapun tujuan dari kewajiban mendaftar ini adalah demi menjaga keamanan pengguna platform tersebut agar ketika ada masalah dengan penyelenggara tersebut, pengguna dapat melaporkan ke PSE terkait atau bahkan pemerintah.

Whatsapp Dan Facebook Terancam Diblokir 35ccc

Menurut pantauan kami pada Jumat (26/2/2021), saat ini terdapat 258 PSE yang sudah mendaftarkan diri, tapi nama-nama besar seperti WhatsApp, Facebook, dan Twitter belum tercantum di daftar lama dan baru.

Salah satu PSE yang telah terdaftar dalam sistem elektronik lama di situs Direktorat Tata Kelola Aptika adalah Google.

Semoga Facebook, WhatsApp, Twitter, dan kanal lainnya yang banyak dipakai oleh masyarakat Indonesia bisa segera terdaftar, ya!

Baca juga artikel seputar Out of Tech atau artikel menarik lainnya dari Ayu Kusumaning Dewi.

22+ APK VCS Online Gratis Terbaik 2023, Temukan Teman Ngobrol Seru dan Asyik!

Cara Pakai Yandex Search by Video Full No Sensor, Nonton Bokeh Museum Lebih Mudah!

45+ Aplikasi Dewasa Terlarang dan Dihapus Play Store, Hati-Hati Kalau Akses!

20+ Cara Buka Film Bokeh Full Bokeh Lights Bokeh Video Museum Terlengkap 2023

11+ Aplikasi Video Bokeh Terbaik Android 2023, Video Lebih Estetik Tanpa Kamera Profesional!

250 Nada Dering Lucu, Unik, & Aneh Terbaru 2023 Gratis, Bikin Ringtone HP jadi Beda!

Download & Cara Setting X8 Speeder Higgs Domino Terbaru 2023, Mudah & Auto Cuan!

Download Aplikasi Whatsapp Sniffer Versi 1.0.3, Sadap WA Orang Lain Tanpa Ketahuan!

Download Proxy Croxy Duckduckgo, Nonton Video Sesukamu dengan Aman!

20+ Aplikasi Penghasil Uang 100 Ribu Perhari, Auto Kaya Hanya dengan Modal HP!

10 Mobil Listrik Termurah 2023 Bisa Dibeli di Indonesia, Mulai Rp75 Juta!

14 Cara Mendapatkan Diamond Free Fire Gratis Terlengkap, 100% Works!

6 Jenis Baterai Mobil Listrik: Segini Kapasitas, Daya Tahan, dan Harganya

Bisa Nonton Ribuan Channel dari Seluruh Dunia, Photocall.tv 100% Gratis atau Tidak?

Baterai Mobil Listrik Hyundai IONIQ 5: Performa, Harga, & Jarak Tempuh

Cara Kerja Baterai Mobil Listrik: Jenis, Daya Tahan, hingga Tips Merawatnya

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal