Keseriusan pemerintah mengenai wacana pemberantasan penggunaan HP black market (BM) di Indonesia kini akhirnya akan segera terwujud.
Regulasi registrasi IMEI tersebut akan segera ditandatangani dan diterbitkan pada Agustus mendatang, geng.
Dalam hal ini setidaknya bakal ada tiga kementerian yang terlibat yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan.
Nantinya, untuk mendeteksi HP black market, Kementerian Perindustrian memiliki sebuah mesin bernam Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

Mesin ini bekerja dengan menggunakan nomor IMEI yang terdapat pada setiap HP, di mana nantinya mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan tidak terdaftar.
Jika ditemukan nomor IMEI yang tidak terdaftar, maka HP dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai HP ilegal, geng.
Selanjutnya, Kementerian Kominfo akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh HP ilegal tersebut.
Nah, buat kamu yang nggak yakin kalau HP yang kamu punya ilegal atau nggak, kamu bisa baca artikel Jaka mengenai cara cek nomor IMEI untuk semua merek HP, geng.
Masa Berlaku HP Black Market Tinggal 2 Tahun?

Meskipun regulasi IMEI akan segera diterbitkan pada Agustus nanti, tapi kabarnya HP black market masih tetap bisa digunakan setelah aturan ini berlaku, geng.
Hal tersebut diungkapkan juga oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Rudiantara, yang mengatakan bahwa regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan dilakukan secara bertahap.
Lebih lanjut, Rudiantara juga mengatakan kalau setelah terbitnya aturan ini masyarakat yang menggunakan HP black market dipastikan nggak akan dirugikan.
Hal tersebut dikarenakan bakal diadakannya masa transisi atau masa pemutihan, geng. Durasi waktu masa transisi sendiri akan disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat dalam berganti HP.
Hanya saja, biasanya masyarakat berganti HP setiap dua tahun sekali. Namun, hal itu masih akan dibahas lagi dengan YLKI dan sebagainya, geng.
Sebelumnya banyak berita beredar yang menyebutkan kalau masa transisi tersebut sudah pasti dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.
Jadi, isu bahwa HP black market alias BM akan diblokir setelah 2 tahun semenjak peraturan ini disahkan masih sekadar wacana dan butuh perundingan dan persetujuan dari banyak pihak yang terlibat dalam pembuatan regulasi ini, geng.
Akhir Kata
Itulah tadi berita terkait isu mengenai masa berlaku HP black market yang kabarnya tinggal dua tahun lagi, geng.
Jadi, buat kamu yang berencana membeli HP black market dalam waktu dekat mending pikir-pikir lagi deh, geng, apalagi kalau HP yang kamu beli tidak jelas asal-usulnya.
Baca juga artikel seputar Out of Tech menarik lainnya dari Shelda Audita.