Belum lama ini, ramai kabar mengenai pemerintah yang akan memblokir handphone tidak resmi alias handphone black market yang masuk ke Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini sedang mengembangkan sistem yang bisa mendeteksi apabila handphone kamu adalah barang ilegal.
Sistem yang dinamakan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) ini, akan memvalidasi database nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dimiliki handphone-mu.
Apabila nomor IMEI handphone kamu tidak terdaftar dalam database, maka handphone milikmu tersebut adalah barang ilegal black market dan terancam diblokir. Waduh, ngeri juga ya, geng!
Handphone Black Market di Indonesia

Maraknya penjualan handphone black market dari Batam merupakan alasan mengapa pemerintah akan mulai memberlakukan pemblokiran ponsel ilegal.
Berdasarkan International Telecommunication Union (ITU) dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa pada tahun 2015, kehadiran handphone ilegal di Indonesia menyebabkan kehilangan pendapatan sebesar 20,5%.
Seperti yang kita ketahui, semua produk yang masuk dari luar negeri harus membayar pajak impor. Handphone black market dilarang beredar karena dinilai sangat merugikan bagi distributor resmi dan pemerintah.
Meskipun ilegal, nyatanya banyak orang yang masih nekat menjual handphone black market, lho. Bahkan, banyak juga toko handphone ilegal yang dimiliki oleh public figure.
Biasanya, handphone black market akan dijual dengan harga yang sangat miring apabila dibandingkan dengan harga resmi distributor. Namanya juga nggak bayar pajak, geng.
Meskipun murah, handphone black market biasanya akan dijual tanpa garansi resmi. Bayangkan repotnya kalau handphone black market yang kamu beli ternyata cacat produk atau rusak.
Belum lagi kalau handphone black market yang kamu beli ternyata bukanlah barang baru, melainkan handphone bekas yang direkondisi sehingga terlihat baru.
Mekanisme Pemblokiran Handphone Black Market

Setiap handphone memiliki nomor IMEI yang berfungsi sebagai identitas HP tersebut. Nomor IMEI handphone yang diimpor secara resmi akan terdaftar dalam database milik pemerintah.
Nomor IMEI handphone memiliki fungsi yang sama dengan STNK pada kendaraan kalian, geng. IMEI merupakan bukti bahwa HP kamu dijual secara resmi dan telah dibebankan pajak.
Pada akun twitter-nya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (@kemkominfo) mengimbau untuk mengecek sertifikasi handphone kita dengan mengecek IMEI di website sertifikasi.postel.go.id.
Apabila nomor sertifikatnya tidak sesuai dengan model handphone kamu, artinya handphone tersebut merupakan handphone ilegal alias black market.
Pemblokiran akan dilakukan oleh pemerintah, bekerja sama dengan operator penyedia jaringan di Indonesia. Handphone ilegal yang terdeteksi tidak akan bisa menggunakan operator lokal.
Percuma, kan, kalau handphone flagship canggih yang kalian miliki tidak bisa digunakan untuk menelepon atau mengirim pesan?
Akhir Kata
Setelah membaca berita ini, apakah masih ada dari kalian yang tergiur untuk menggunakan handphone black market yang murah meriah?
Saran Jaka, sih, tetap hati-hati dalam memilih handphone ya, geng. Jangan hanya tergiur dengan harganya yang jauh lebih murah dibandingkan harga asli. Mendingan beli handphone bekas yang berkualitas saja.
Baca juga artikel seputar Gadget atau artikel menarik lainnya dari Prameswara Padmanaba