Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana mengganti istilah "pinjaman online" atau "Pinjol" yang selama ini digunakan. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mendukung usulan ini.
Menurut Mahendra, nama "Pinjol" sering kali memiliki konotasi negatif di masyarakat. Citra ini membuat semua jenis pinjaman di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending seakan-akan identik dengan praktik ilegal.
Mahendra menekankan bahwa perubahan nama ini penting. Namun, menurutnya yang lebih krusial adalah upaya industri dalam membangun ekosistem bisnis lebih dapat dipercaya oleh masyarakat, untuk menghapus stigma negatif terhadap Pinjol.
"Yang lebih penting sebenarnya bukan hanya ganti nama, tapi menghilangkan risiko pemahaman yang keliru itu tadi, untuk dilaksanakan lebih tepat proses bisnisnya maupun juga membangun ekosistem yang lebih bisa dipercaya untuk masyarakat," jelasnya, dikutip dari detikfinance, Selasa (27/8/2024).
Namun, Mahendra belum bisa memastikan hasil diskusi antara OJK dan AFPI terkait perubahan nama ini. Sebelumnya, Ketua Umum AFPI, Entjik S Djagar, mengungkapkan bahwa sosialisasi istilah baru untuk Pinjol ditargetkan akan dimulai tahun ini.
Entjik juga menyebutkan bahwa AFPI saat ini sedang melakukan survei yang melibatkan masyarakat. Hasilnya menunjukkan ada 3.972 istilah atau nama yang diusulkan.
Entjik menegaskan, seluruh industri sepakat untuk mengganti istilah "Pinjol". Tujuannya adalah agar masyarakat bisa lebih mudah membedakan antara layanan ilegal dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.
Citra Negatif yang Terlalu Melekat di Masyarakat
Istilah "Pinjaman Online" atau "Pinjol" telah dikenal luas oleh masyarakat. Namun, seiring waktu, istilah tersebut semakin dikaitkan dengan praktik pinjaman ilegal yang meresahkan.
Citra negatif tersebut muncul karena beberapa alasan. Misalnya, banyak kasus pinjaman online ilegal yang melibatkan perlakuan tidak manusiawi dan melanggar peraturan.
Kasus-kasus seperti bunuh diri akibat utang yang tidak terlunasi telah menimbulkan stigma negatif terhadap pinjaman online secara keseluruhan. Lemahnya regulasi juga ikut andil dalam menciptakan stigma buruk istilah pinjol itu sendiri.

Maraknya praktik pinjaman online ilegal disebabkan oleh lemahnya regulasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang curang. Hal ini membuat masyarakat percaya bahwa pinjaman online umumnya ilegal dan tidak terregulasi
Baca artikel dan berita menarik lainnya dari JalanTikus di Google News