Istilah pinjol akan diganti dengan istilah baru. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) saat ini tengah menggodok istilah baru tersebut untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending.
"Target kami tahun ini (sosialisasi)," ujar Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, sebagaimana dikutip dari detikFinance, Selasa (23/7/2024).
AFPI kini sedang melakukan survei atau riset di masyarakat, dan telah mengumpulkan sekitar 3.972 istilah atau nama untuk menggantikan istilah pinjol. Namun, Entjik belum bisa memberikan detail mengenai istilah baru tersebut.
Entjik menjelaskan bahwa seluruh industri sepakat untuk mengubah istilah pinjol karena istilah ini sering kali dikaitkan dengan praktik ilegal. Dengan adanya perubahan istilah, masyarakat diharapkan dapat membedakan antara pinjol ilegal dan fintech P2P lending yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi," jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya sering kali menjadi sasaran tuduhan apabila ada kasus yang melibatkan pinjol, meskipun pelakunya bukan anggotanya. Entjik menekankan bahwa banyak kasus pinjol ilegal melibatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan.
"Sementara kredit by online itu banyak perusahaan di luar anggota kami. Salah satu contoh buy now pay later itu bukan kami tapi di industri perusahaan pembiayaan. Setiap ada kasus bunuh diri itu yang dituduh selalu kami dulu, setelah dilakukan investigasi ternyata itu akibat perlakuan yang tidak manusiawi melanggar undang undang yang dilakukan oleh ilegal pinjol," ujarnya.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

