Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin operasional dua perusahaan pinjaman online (pinjol) pada 13 Juli 2024. Pencabutan izin ini menyebabkan jumlah pinjol legal di Indonesia berkurang menjadi 98 perusahaan.
Kedua perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Keputusan ini diambil setelah kedua perusahaan tersebut mengajukan permohonan pengembalian izin usaha kepada OJK.
Menurut Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Jembatan Emas mengembalikan izin karena belum dapat memenuhi ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan jumlah direksi. Sementara itu, Dhanapala mengembalikan izin sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha fintech lending pada satu entitas.
OJK menegaskan akan terus memantau kewajiban kedua perusahaan tersebut, termasuk:
- Menghentikan kegiatan usaha di industri fintech lending
- Menyelenggarakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum
- Membentuk tim likuidasi dalam 30 hari sejak pencabutan izin
- Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen serta pihak ketiga
Pemegang saham, pengurus, dan karyawan kedua perusahaan dilarang mengalihkan atau menggunakan aset yang dapat mengurangi nilai perusahaan. Untuk melindungi konsumen, kedua perusahaan wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan.
Daftar 98 Pinjol Legal dan Berizin OJK per Juli 2024
Berikut adalah daftar lengkap 98 pinjol yang masih memiliki izin resmi dari OJK:
- Danamas
- Investree
- Amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- Findaya
- Modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- Pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbungdana
- 360 KREDI
- SAMIR
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- ShopeePayLater
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- Asetku
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- UATAS
- EDUFUND
- GandengTangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- Danabijak
- AdaModal
- SamaKita
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
Sebelumnya, OJK juga mencabut izin TaniFund pada Mei 2024. Dengan berkurangnya jumlah pinjol legal, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. OJK secara rutin memperbarui daftar pinjol legal dan ilegal untuk membantu masyarakat mengidentifikasi platform yang aman dan terpercaya.
Meski jumlah pinjol legal berkurang, industri fintech lending di Indonesia masih menunjukkan potensi pertumbuhan. Namun, regulator terus memperketat pengawasan untuk memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas industri keuangan digital.
Sumber: ojk.go.id

