Update Daftar Pinjol Legal 2024: OJK Cabut Izin 2 Pinjol Ini!

Default

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin operasional dua perusahaan pinjaman online (pinjol) pada 13 Juli 2024. Pencabutan izin ini menyebabkan jumlah pinjol legal di Indonesia berkurang menjadi 98 perusahaan.

Kedua perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Keputusan ini diambil setelah kedua perusahaan tersebut mengajukan permohonan pengembalian izin usaha kepada OJK.

Menurut Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Jembatan Emas mengembalikan izin karena belum dapat memenuhi ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan jumlah direksi. Sementara itu, Dhanapala mengembalikan izin sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha fintech lending pada satu entitas.

OJK menegaskan akan terus memantau kewajiban kedua perusahaan tersebut, termasuk:

  1. Menghentikan kegiatan usaha di industri fintech lending
  2. Menyelenggarakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum
  3. Membentuk tim likuidasi dalam 30 hari sejak pencabutan izin
  4. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen serta pihak ketiga

Pemegang saham, pengurus, dan karyawan kedua perusahaan dilarang mengalihkan atau menggunakan aset yang dapat mengurangi nilai perusahaan. Untuk melindungi konsumen, kedua perusahaan wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan.

Daftar 98 Pinjol Legal dan Berizin OJK per Juli 2024

Berikut adalah daftar lengkap 98 pinjol yang masih memiliki izin resmi dari OJK:

  1. Danamas
  2. Investree
  3. Amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. Boost
  6. TOKO MODAL
  7. Findaya
  8. Modalku
  9. KTA KILAT
  10. Kredit Pintar
  11. Maucash
  12. Finmas
  13. KlikA2C
  14. Akseleran
  15. Ammana.id
  16. PinjamanGO
  17. KoinP2P
  18. Pohondana
  19. MEKAR
  20. AdaKami
  21. ESTA KAPITAL FINTEK
  22. KREDITPRO
  23. FINTAG
  24. RUPIAH CEPAT
  25. CROWDO
  26. Indodana
  27. JULO
  28. Pinjamwinwin
  29. DanaRupiah
  30. Taralite
  31. Pinjam Modal
  32. ALAMI
  33. AwanTunai
  34. Danakini
  35. Singa
  36. DANAMERDEKA
  37. EASYCASH
  38. PINJAM YUK
  39. FinPlus
  40. UangMe
  41. PinjamDuit
  42. DANA SYARIAH
  43. BATUMBU
  44. Cashcepat
  45. klikUMKM
  46. Pinjam Gampang
  47. Cicil
  48. Lumbungdana
  49. 360 KREDI
  50. SAMIR
  51. Kredinesia
  52. Pintek
  53. ModalRakyat
  54. SOLUSIKU
  55. Cairin
  56. TrustIQ
  57. KLIK KAMI
  58. Duha SYARIAH
  59. Invoila
  60. Sanders One Stop Solution
  61. DanaBagus
  62. UKU
  63. KREDITO
  64. AdaPundi
  65. ShopeePayLater
  66. Modal Nasional
  67. Komunal
  68. Restock.ID
  69. Asetku
  70. Ringan
  71. Avantee
  72. Gradana
  73. Danacita
  74. IKI Modal
  75. Ivoji
  76. Indofund.id
  77. iGrow
  78. Danai.id
  79. DUMI
  80. LAHAN SIKAM
  81. qazwa.id
  82. KrediFazz
  83. Doeku
  84. Aktivaku
  85. Danain
  86. Indosaku
  87. UATAS
  88. EDUFUND
  89. GandengTangan
  90. PAPITUPI SYARIAH
  91. BantuSaku
  92. Danabijak
  93. AdaModal
  94. SamaKita
  95. KawanCicil
  96. CROWDE
  97. KlikCair
  98. ETHIS

Sebelumnya, OJK juga mencabut izin TaniFund pada Mei 2024. Dengan berkurangnya jumlah pinjol legal, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. OJK secara rutin memperbarui daftar pinjol legal dan ilegal untuk membantu masyarakat mengidentifikasi platform yang aman dan terpercaya.

Meski jumlah pinjol legal berkurang, industri fintech lending di Indonesia masih menunjukkan potensi pertumbuhan. Namun, regulator terus memperketat pengawasan untuk memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas industri keuangan digital.

Sumber: ojk.go.id

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal