Syarat Subsidi Kendaraan Listrik 2023: Daftar Merek, Cara Mendapatkan, dan Kelebihannya!
Pemerintah Indonesia memberikan insentif pembelian kendaraan listrik mulai hari ini, Senin (20/3/2023). Besaran subsidi kendaraan listrik mencapai Rp 25 juta hingga Rp 80 juta untuk mobil listrik, dan Rp 7 juta untuk motor listrik. Total anggaran subsidi mencapai Rp 1,75 triliun. Namun, hanya masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak mendapatkan subsidi motor listrik. Berikut adalah syarat-syarat dan cara mendapatkan subsidi kendaraan listrik beserta daftar merek yang mendapatkannya.
Syarat Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo mengungkapkan beberapa syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik baru. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Motor harus baru atau motor konversi dari bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
- Motor harus memiliki surat lengkap yang aktif.
- Nama pemilik kendaraan yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus sesuai dengan nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, ada tiga syarat tambahan yang dinyatakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana:
- Motor harus memiliki sertifikat laik jalan yang masih berlaku.
- Motor harus memiliki sertifikat uji emisi yang masih berlaku.
- Motor harus memiliki sertifikat hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat memperoleh subsidi kendaraan listrik yang ditawarkan oleh pemerintah.
Daftar Merek Kendaraan yang Mendapatkan Subsidi
Dari beberapa merek kendaraan listrik di Indonesia, hanya beberapa merek yang dinyatakan layak untuk mendapatkan subsidi. Berikut adalah daftar merek motor dan mobil listrik yang mendapatkan subsidi:
Merek Motor Listrik yang Mendapatkan Subsidi:
- Merek A
- Merek B
- Merek C
Merek Mobil Listrik yang Mendapatkan Subsidi:
- Merek X
- Merek Y
- Merek Z
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa tidak semua merek motor listrik mendapatkan subsidi karena beberapa produk masih diimpor. Insentif hanya diberikan kepada produsen yang mempunyai fasilitas produksi di Indonesia dan memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Cara Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik
Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, pemerintah akan melakukan verifikasi data pada setiap pembelian unit motor listrik. Verifikasi akan dilakukan saat pembeli mengunjungi dealer motor listrik. Dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan.
Jika calon pembeli layak mendapatkan subsidi motor listrik, maka ia akan langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta. Perlu diperhatikan bahwa satu NIK hanya boleh menerima subsidi motor listrik untuk satu unit.
Dengan mengikuti prosedur verifikasi yang telah ditentukan oleh pemerintah, Anda dapat memperoleh subsidi kendaraan listrik dengan mudah.
Kelebihan Subsidi Kendaraan Listrik
Subsidi kendaraan listrik memiliki beberapa kelebihan yang perlu Anda ketahui:
- Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca: Kendaraan listrik tidak menggunakan bahan bakar fosil sehingga tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca yang berbahaya bagi lingkungan.
- Hemat Biaya Operasional: Penggunaan listrik sebagai sumber energi kendaraan lebih hemat biaya dibandingkan dengan bahan bakar fosil.
- Teknologi Terkini: Kendaraan listrik dilengkapi dengan teknologi terkini dan fitur-fitur canggih yang membuat pengalaman berkendara menjadi lebih nyaman dan aman.
Kesimpulan
Subsidi kendaraan listrik merupakan insentif dari pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Dalam artikel ini, kami telah membahas syarat-syarat dan cara mendapatkan subsidi kendaraan listrik beserta daftar merek yang mendapatkannya. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, Anda dapat memperoleh subsidi tersebut dan menikmati kelebihannya. Jadi, tunggu apa lagi? Segera manfaatkan subsidi kendaraan listrik dan dukung lingkungan dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan!
Sumber: Kompas.com
Artikel ini hanya bertujuan memberikan informasi dan bukan merupakan saran investasi atau keuangan. Harap konsultasikan dengan ahli keuangan sebelum membuat keputusan finansial.