Subsidi Pemerintah untuk Kendaraan Listrik

Default

Kamu pasti tahu bahwa kendaraan listrik semakin populer di Indonesia karena banyak keuntungannya. Namun, masalahnya adalah harga yang masih cukup tinggi.

Untungnya, pemerintah memberikan subsidi untuk kendaraan listrik termasuk motor listrik. Kita akan membahas lebih lanjut mengenai subsidi pemerintah untuk kendaraan listrik.

Apa Itu Subsidi Kendaraan Listrik?

Di tahun 2023 ini, pemerintah berencana mengubah beberapa ketentuan terkait kendaraan listrik, termasuk subsidi motor listrik. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membuka opsi penyaluran subsidi motor listrik tidak hanya untuk UMKM, tapi juga diperluas dan terbuka untuk umum.

Hal ini merespons kurangnya realisasi pemanfaatan subsidi motor listrik yang masih minim. Dari target 200 ribu penyaluran, realisasinya baru sekitar 1%. Oleh karena itu, aturan bakal disederhanakan dan insentif tersebut juga akan diberikan pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta dibuka untuk umum.

Cara Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik

Untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik dari pemerintah, ada proses tertentu yang harus diikuti. Selama tiga bulan berjalan sejak program subsidi kendaraan listrik disahkan berlaku pada 20 Maret 2023 lalu, kebanyakan masyarakat yang mendapatkan subsidi ini berasal dari kalangan menengah ke bawah, diantaranya mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada tahun lalu.

Rata-rata yang dapat subsidi motor listrik ini dapat subsidi pekerja (BSU) dari pemerintah yang link ke BPJS per bulan Rp 600 ribu. Kalau ngga dapat (BSU), rata-rata nggak dapat subsidi ini ya.

Kelebihan dan Kelemahan Subsidi Kendaraan Listrik

Dari kebijakan tersebut tentunya ada berbagai kelebihan dan kelemahan yang perlu diperhatikan. Kelebihannya adalah mempermudah akses masyarakat umum dalam memiliki kendaraan listrik dengan harga lebih terjangkau. Namun demikian, masih ada kekurangan dalam sistem penyaluran subsisi tersebut seperti kurangnya sosialisasi serta ketidakpastian aturan bagi para dealer motor listik.

Akhir Kata

Dengan adanya rencana perubahan aturan terkait dengan subsidi kendaraan listik dari pemerintah di tahun 2023 ini memberikan kesempatan kepada masyarakat umum maupun pelaku usaha mikro untuk memiliki akses lebih mudah terhadap penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal