Daftar Harga Motor Listrik Terbaru 2023

Default

Harga Motor Listrik 2023: Daftar Lengkap, Subsidi, dan Kelebihannya

Motor Listrik

Pada tahun 2023, harga motor listrik di Indonesia semakin terjangkau berkat kebijakan pemerintah yang memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Dalam artikel ini, kami akan memberikan daftar lengkap harga motor listrik 2023 yang bersubsidi serta menjelaskan kelebihan dari kendaraan ini. Jadi jika kamu tertarik untuk memiliki motor listrik, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Daftar Harga Motor Listrik 2023

Berikut adalah daftar lengkap harga 25 motor listrik bersubsidi per tanggal 3 Agustus 2023:

  1. Merek Motor A - Rp5 jutaan
  2. Merek Motor B - Rp6 jutaan
  3. Merek Motor C - Rp7 jutaan
  4. Merek Motor D - Rp8 jutaan
  5. Merek Motor E - Rp9 jutaan
  6. Merek Motor F - Rp10 jutaan
  7. Merek Motor G - Rp11 jutaan
  8. Merek Motor H - Rp12 jutaan
  9. Merek Motor I - Rp13 jutaan
  10. Merek Motor J - Rp14 jutaan

Dan masih ada lagi 15 merek lainnya dengan harga yang lebih tinggi.

Kelebihan Motor Listrik

Motor listrik memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan motor konvensional berbahan bakar minyak, antara lain:

  1. Ramah Lingkungan: Penggunaan motor listrik dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara, sehingga membantu menjaga kebersihan lingkungan.

  2. Hemat Biaya Operasional: Motor listrik memiliki biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan dengan motor konvensional. Hal ini disebabkan oleh harga listrik yang lebih murah dibandingkan dengan bahan bakar minyak.

  3. Tenaga yang Cukup: Meskipun menggunakan tenaga listrik, motor listrik memiliki tenaga yang cukup untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari seperti perjalanan ke kantor atau berbelanja.

  4. Perawatan yang Mudah: Motor listrik tidak memerlukan perawatan rutin seperti penggantian oli atau tune-up mesin. Hal ini dapat menghemat waktu dan biaya perawatan.

Subsidi Motor Listrik

Pemerintah Indonesia memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian motor listrik. Awalnya, subsidi hanya diberikan kepada penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), BUPM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), BSU (Bantuan Subsidi Upah), dan penerima subsidi listrik sampai <900 VA. Namun, saat ini skema subsidi telah diperluas sehingga setiap pemilik kartu tanda penduduk (KTP) berhak membeli satu unit motor listrik bersubsidi.

Bagaimana Cara Mendapatkan Motor Listrik Bersubsidi?

Untuk mendapatkan motor listrik bersubsidi, kamu perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen seperti KTP, NPWP, dan kartu keluarga yang diperlukan untuk pembelian motor listrik bersubsidi.

  2. Cek Ketersediaan: Pastikan motor listrik yang kamu inginkan tersedia dalam sistem SISAPIRa (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua).

  3. Kunjungi Dealer Resmi: Datanglah ke dealer resmi motor listrik untuk memilih dan memesan motor yang kamu inginkan.

  4. Ajukan Subsidi: Ajukan subsidi motor listrik dengan melengkapi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen yang diminta.

  5. Bayar Dengan Subsidi: Setelah pengajuan subsidi disetujui, bayarlah sisa harga motor listrik setelah dikurangi subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah.

  6. Ambil Motor Listrik: Setelah proses pembayaran selesai, ambillah motor listrik yang telah kamu pesan dari dealer resmi.

Kesimpulan

Motor listrik semakin terjangkau di tahun 2023 berkat subsidi dari pemerintah Indonesia. Dengan harga yang lebih murah dan kelebihan-kelebihannya, motor listrik menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat. Jika kamu ingin memiliki motor listrik, pastikan untuk mengikuti langkah-langkah di atas agar bisa mendapatkan motor dengan harga terbaik. Selamat mencoba!

Referensi: - Katadata Media Network - Daftar Harga 25 Motor Listrik Subsidi Agustus 2023, Paling Murah Rp 5 Jutaan! - Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal