Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Presiden Jokowi menetapkan terbukanya bidang usaha pengangkatan benda berharga dari kapal yang tenggelam untuk investasi asing.
Secara total ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk investasi berdasarkan peraturan tersebut, namun tidak termasuk pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
Jadi, bisa saja pihak asing mencari harta karun di laut Indonesia setelah penetapan aturan ini.
Meski begitu, ada serangkaian syarat yang ditetapkan secara ketat untuk melakukan hal tersebut. Jadi, investasi asing tidak akan mendapatkan izin secara langsung.

Hal tersebut dikarenakan barang-barang yang dapat ditemukan bukanlah sembarangan, namun sangat berharga. Semakin bernilai barang tersebut, maka semakin bagus juga syaratnya.
Jadi, pihak asing diperbolehkan mencari harta karun di Indonesia, asal menaati peraturan dan syarat-syarat yang ada.
Baca artikel mengenai Berita atau artikel menarik lainnya dari Michelle Cornelia.
BACA JUGA
Mengupas Tuntas Aplikasi Compass Penghasil Uang, Penipuan atau Bukan?
5 Aktor Indonesia yang Gak Cocok Jadi Orang Miskin, Aura Orang Kaya!
7 Aktor yang Benci Ciuman dengan Lawan Mainnya, Aslinya Jijik!
15 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2021, Langsung Cair & Terpercaya!
12 Cara Mengatasi Laptop Lemot, Dijamin Langsung Ngebut!