Higgs Domino Jadi Game Haram di Aceh, Awas Dicambuk Kalau Ketahuan Main!
GamesGame Higgs Domino yang baru-baru tenar di kalangan para pemain game online Android. Ternyata sungguh meresahkan, ya.
Apalagi dikutip dari Tribun Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melihat kegemaran dari penduduk Aceh berbagai usia pada game Higgs Domino sudah cukup meresahkan.
Pasalnya, game ini tidak cuma sekedar permainan mengisi waktu senggang. Namun, juga disebut sudah menjadi tempat mencari uang yang haram!
Sebagai informasi, game Higgs Domino adalah game berbasis Android. Dalam game ini terdapat sejumlah pilihan permainan, mulai dari domino, kartu, puzzle, dam, dan slot.

Hal yang menjadi masalah adalah pada permainan slot yang sangat populer, mulai dari DuoFuDUOCAI, Rezeki NOMPLOK, 5DRAGONS, dan FaFaFa.
Permainan menjadi semakin menarik karena game Higgs Domino menyediakan fitur top up (isi ulang), sedekah , dan kirim chip (koin emas). Pada fitur sedekah , chip yang diberikan terbatas.
Dalam sehari, pemain bisa mendapatkan tiga kali sedekah chip, masing-masing sebesar 2 miliar. Jika chip dari sedekah tidak cukup, pemain bisa memanfaatkan fitur top up .
Pada fitur ini, pembelian chip dilakukan melalui pihak provider dengan cara menukar pulsa. Berikutnya adalah fitur kirim chip. Dengan fitur tersebut, pemain bisa saling berbagi chip.

Namun, fitur ini juga dimanfaatkan oleh banyak pemain untuk transaksi jual beli. Jika membeli melalui fasilitas topup , untuk chip sebanyak 400 miliar harus membayar Rp60.000,-.
Maka dengan sesama pemain harganya lebih murah, berkisar antara Rp65.000,- sampai Rp80.000,- untuk chip 1B (1 triliun). Umumnya, pembelian minimal antar sesama pemain adalah 1B.
Peluang untuk melakukan jual beli chip inilah yang kemudian membuat game ini menjadi sangat populer. Di warung-warung kopi dengan mudah bisa ditemui masyarakat bermain Higgs Domino.
Umumnya adalah anak-anak muda, meski tidak sedikit juga ada orang tua yang ikut bermain game ini. Sebagai gambaran, bila seorang gamer menang jackpot sebesar 10B saja.

Jika dijual maka penjual akan mendapatkan uang berkisar antara Rp600.000,- sampai Rp800.000,-. Jika menang 50 hingga 100B, uang yang didapatkan berkisar mulai dari Rp3 juta hingga Rp8 juta.
Pemain yang membutuhkan chip cukup mendatangi atau menghubungi pemain lain yang memiliki banyak chip. Selanjutnya, melakukan praktik jual beli yang disepakati, lalu chip dikirim ke pembeli melalui fitur kirim .
Tidak jarang, mereka yang kecanduan rela merogoh kocek dalam-dalam hanya sekedar untuk membeli chip. Kondisi inilah yang kemudian menjadi perhatian MPU Aceh. Maka wajar jika game ini menjadi kontroversi di Indonesia.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau Abu Sibreh, mengatakan, Highs Domino adalah judi online yang membuat para penggemarnya ketagihan.

"Sama seperti judi online, kalau kita lihat ciri-cirinya, pemainnya terus mencari cara untuk bisa main. Untuk bisa main lagi kan harus ada chip, menang dapat chip itu lagi," kata pria yang juga kerap disapa sebagai Lem Faisal ini.
"Semua pemain dibuat ketagihan, kalah beli lagi, kalau menang nanti jual," ujarnya. Lem Faisal menegaskan, jual beli chip pada game Higgs Domino tersebut adalah haram.
"Penghasilan itu haram, (uang hasil) penjualan chip itu haram dimakan. Jualnya haram, belinya pun haram," pungkasnya. Lantas bagaimana jika seseorang membeli hanya sekedar untuk bermain tanpa rencana menjual lagi?
Lem Faisal menegaskan bahwa itu juga haram. "Karena sudah ada transaksi jual beli barang yang haram di sana. Unsur keharaman itu ada di chipnya, makanya tetap haram," tegasnya.

Lem Faisal mengingatkan, sesuatu yang dinikmati dari sesuatu yang haram, maka menurut ajaran Islam hukumnya haram. "Kalau tumbuh daging kita dari sesuatu yang haram, tempat kita di neraka kata Rasulullah," ujar Lem Faisal.
Demikian juga ketika seseorang cuma sekadar bermain game haram tersebut tanpa melakukan jual beli chip. Hal itupun menurut Lem Faisal tergolong haram lantaran Higgs Domino merugikan para penggemarnya dengan membuat ketagihan bermain dan menghabiskan uang.
"Jadi kita lihat ciri-cirinya yang merugikan, rugi harta, rugi waktu, lalai," pungkas Wakil Ketua MPU Aceh ini.
Baca juga artikel seputar Gaming atau artikel menarik lainnya dari Ilham Fariq Maulana.