Lapak Asik adalah platform layanan online yang memungkinkan pengguna untuk mencairkan uang pensiun melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan berbagai prosedur dan persyaratan klaim, Lapak Asik menyediakan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mendapatkan manfaat tunai dari program Jaminan Hari Tua (JHT).
Cara Menggunakan Lapak Asik
- Kunjungi portal layanan di LapakAsik disini
- Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!
Pengecekan Status Klaim
Untuk mengecek status klaim uang pensiun melalui Lapak Asik, buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan masukkan nomor KPJ. Kemudian klik Informasi Status Klaim.
Dokumen Persyaratan Klaim
Berikut adalah daftar usia pensiun dan persyaratan klaim yang dapat diajukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan: 1. Usia Pensiun 56 tahun: Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, serta NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Usia Pensiun PKB Perusahaan: Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, serta NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, serta NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU): Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, serta NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Mengundurkan Diri: Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya dan bukti pemutusan hubungan kerja.
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya: Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen seperti paspor atau bukti identitas lainnya dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Cacat total tetap: Pesertra dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen seperti surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap.
Meninggal Dunia: Wali dari peserta bisa melampirkan informasi wafatnya peserta dilengkapi dokumen berkekuatan hukum
Klaim Sebagian Jminan Hari Tua (10% dan 30%): Peserta bisa menggunakan aplikasi untuk mengajukan klaim sebagian Hari Tua
Catatan: Pastikan semua dokumentasi sudah lengkap sebelum melakukan pengajuan.
Akhir Kata
Dengan informasi tersebut semoga bisa membantu dalam melakukan pencairan uang pensiu secara online menggunakan layanan Lapak Asik.