Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah salah satu kegiatan rutin tahunan yang biasanya paling ditunggu-tunggu oleh para investor saham. Pembagian keuntungan berupa dividen tentu menjadi salah satu alasannya.
Belum lagi fasilitas makan gratis dan goodie bag menarik yang juga menjadi incaran sebagian investor, terutama para generasi milenial yang sangat cinta dengan segala hal berbau gratisan.
Lantas, apa itu RUPS sebenarnya? Dan apa tujuan dari RUPS? Yuk, simak baik-baik penjelasannya berikut ini.
Pengertian RUPS

RUPS adalah agenda rutin tahunan yang biasa dilakukan sebuah perusahaan. Di mana, para pemegang saham memiliki kewenangan ekslusif untuk memperoleh keterangan mengenai perusahaan dari Direksi atau Komisaris.
Bukan hanya itu saja, pemegang saham juga dapat ikut menyampaikan pendapat serta mengambil keputusan penting untuk perusahaan yang merupakan salah satu fungsi RUPS diadakan.
Dengan kata lain, Rapat Umum Pemegang Saham menjadi dapuk kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris suatu perusahaan.
Hal ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007, yang menyebut bahwa RUPS adalah Organ atau bagian Perseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris.
Namun, dengan catatan bahwa kewenangan tersebut masih dalam batas yang telah ditentukan oleh UU dan/atau anggaran dasar.
Lantas apakah RUPS wajib dihadiri oleh investor? Meskipun kegiatan RUPS ini sangatlah penting, namun tidak ada kewajiban bahwa setiap investor harus datang dalam agenda tersebut karena sifatnya hanyalah undangan.
Meskipun begitu, setiap investor tetap berhak atas dividen yang dibagikan oleh perusahaan meskipun misalnya kamu hanya memiliki 1 lot saham pada emiten tersebut, geng.
Jenis-Jenis Rapat Umum Pemegang Saham

Berdasarkan kepentingannya, Rapat Umum Pemegang Saham dibagi ke dalam dua jenis; RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
Apa perbedaannya? Berikut pembahasan selengkapnya mengenai masing-masing jenis Rapat Umum Pemegang Saham.
1. RUPS Tahunan
Sesuai dengan namanya, RUPS Tahunan adalah agenda Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan rutin oleh sebuah perusahaan setiap setahun sekali.
Bulan waktu pelaksanaannya pun bermacam-macam tergantung perusahaan. Namun, umumnya RUPS Tahunan diselenggarakan pada akhir tahun ketika perusahaan tutup buku.
Lalu, apa saja yang dibahas dalam RUPS Tahunan? Ada beragam hal yang biasanya dibahas dan dilaporkan kepada para pemegang saham dalam agenda rutin tahunan ini.
Seperti misalnya laporan keuangan, laporan kegiatan Perseroan, laba, perubahan modal, rincian masalah yang timbul selama tahun buku, laporan tugas pengawasan oleh dewan komisaris, dan masih banyak lainnya.
2. RUPS Luar Biasa
Tidak seperti sebelumnya, RUPS Luar Biasa hanya dilakukan sewaktu-waktu saja tergantung kebutuhan perusahaan, terutama saat ada hal penting yang perlu disampaikan.
Karena sifatnya yang darurat, maka RUPS Luar Biasa juga dapat dilakukan setiap saat dengan catatan bahwa pihak Pengadilan Negeri (PN) setempat mengetahuinya.
Adapun pembahasan yang biasanya dibahas dalam rapat ini yaitu seperti misalnya pergantian susunan direksi dan komisaris, perubahan nama Perseroan, rencana penggabungan perusahaan dengan perusahaan lain, hingga keputusan pembubaran perusahaan.
Apa Tujuan RUPS?

Sebagai salah satu keuntungan investasi saham, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham memang memiliki manfaat tersendiri. Terutama dalam hal memahami kondisi perusahaan yang kita tanami modal.
Oleh karenanya, dalam kegiatan RUPS agenda rapat haruslah jelas sehingga tidak ada lagi pembahasan lain yang tidak memiliki sangkut paut dengan tujuan diadakannya RUPS.
Dan berikut adalah beberapa contoh tujuan RUPS yang umumnya menjadi latar belakang diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham:
- Memberikan laporan atas kegiatan Perseroan.
- Memberikan laporan keuangan perusahaan.
- Memberikan laporan pelaksanaan dalam konteks tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan sosial.
- Pembahasan gaji dan tunjangan yang didapat oleh jajaran anggota dewan komisaris dan direksi.
- Memberikan rincian masalah yang terjadi dan berpengaruh terhadap kegiatan usaha Perseroan.
- Menentukan orang yang akan menjabat sebagai dewan komisaris dan anggota dewan direksi.
Akhir Kata
Itulah tadi pembahasan seputar RUPS lengkap dengan jenis dan tujuan penyelenggaraannya, geng.
Dikarenakan kegiatan ini perlu melalui beberapa proses tahapan dan diatur dalam undang-undang, maka pengajuan penyelenggaraan RUPS pun tidak bisa main-main.
Terlebih, rapat ini pun melibatkan cukup banyak pihak sehingga persyaratan pelaksanaannya cukup ketat.
Baca juga artikel seputar Finansial atau artikel menarik lainnya dari Shelda Audita