Ngeri! Ini 3 Resiko Jika Kamu Tidak Bayar Pinjol

Default

Apakah kamu pernah berpikir untuk meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online? Sebelum mengambil keputusan, ada baiknya kamu mengetahui risiko tidak bayar pinjol. Risiko ini bisa berdampak buruk pada keuangan dan reputasi pribadi Anda. Yuk, simak ulasannya di bawah ini.

1. Dokumen Pribadi dan Blacklist OJK

Saat mengajukan pinjaman ke perusahaan pinjol, Anda akan diminta untuk memberikan dokumen pribadi seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan lainnya. Informasi ini digunakan untuk verifikasi identitas nasabah. Jika Anda tidak mampu melunasi pinjaman, data Anda akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam layanan pinjaman. Masuk dalam daftar hitam ini akan membuat Anda sulit mendapatkan bantuan finansial di lembaga keuangan di Indonesia.

2. Denda dan Beban Bunga

Risiko lainnya yang harus dipertimbangkan adalah jumlah utang yang bertambah akibat denda keterlambatan pembayaran. Selain itu, beban bunga tinggi juga akan membuat utang semakin bertambah besar jika tidak segera dilunasi. Namun, ada opsi untuk meminta keringanan bunga atau memperpanjang tenor agar cicilan lebih terjangkau.

3. Penagihan oleh Debt Collector

Perusahaan fintech memiliki prosedur penagihan ketat jika nasabah tidak membayar pinjamannya tepat waktu. Mulai dari pengingat lewat pesan singkat hingga penagihan langsung ke rumah peminjam atau kontak terdekatnya. Jika hal ini terus berlanjut, kedatangan debt collector bisa mengganggu aktivitas sehari-hari dan membuat hidup tidak tenang.

Akhir Kata

Dengan mengetahui risiko tidak bayar pinjol ini, diharapkan kamu dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan serta mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal