Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan pinjol ilegal yang beroperasi di sejumlah platform. Namun, masih banyak masyarakat yang terjerat dalam praktik pinjol ilegal ini.
Apa itu pinjol ilegal? Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Mereka seringkali memberikan penawaran melalui SMS dan proses pemberian pinjamannya sangat mudah. Namun, ada beberapa ciri-ciri yang harus diwaspadai, antara lain:

- Bunga pinjaman tidak jelas: Pinjol ilegal seringkali memberikan bunga pinjaman yang tidak transparan. Mereka bisa saja menaikkan suku bunga sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.

- Aturan denda tidak dijelaskan: Di awal proses peminjaman, pinjol ilegal seringkali tidak menjelaskan secara jelas aturan denda jika terlambat atau gagal membayar cicilan.

- Tidak memiliki layanan pengaduan: Ketika ada masalah dengan pinjaman, nasabah sulit untuk mengajukan pengaduan karena pinjol ilegal umumnya tidak menyediakan layanan pengaduan yang memadai.

- Meminta akses seluruh data pribadi peminjam: Pinjol ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data pribadi peminjam, termasuk nomor identitas, foto KTP, dan informasi pribadi lainnya. Hal ini bisa membahayakan privasi dan keamanan data pribadi.

- Cara menagih berbasis teror dan intimidasi: Jika terlambat atau gagal membayar cicilan, pinjol ilegal seringkali menggunakan cara menagih yang berbasis teror dan intimidasi. Mereka bisa saja mengancam akan menyebarkan data pribadi peminjam atau melakukan tindakan tidak etis lainnya.
Dampak dari pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Selain risiko penyalahgunaan data pribadi, pinjol ilegal juga dapat memberikan beban finansial yang berat bagi peminjam. Suku bunga yang tinggi dan aturan denda yang tidak jelas dapat membuat cicilan menjadi semakin sulit untuk dibayar.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol online. Berikut adalah beberapa saran untuk menghindari pinjol ilegal:
Cek daftar pinjol ilegal: OJK dan Satgas PASTI secara berkala mengumumkan daftar pinjol ilegal yang telah diblokir. Pastikan untuk selalu memeriksa daftar tersebut sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Perhatikan ciri-ciri pinjol ilegal: Ketika mencari layanan pinjaman online, perhatikan ciri-ciri yang telah disebutkan di atas. Jika ada tanda-tanda bahwa sebuah layanan pinjaman online adalah pinjol ilegal, sebaiknya hindari untuk menggunakan layanan tersebut.
Gunakan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK: Pastikan untuk hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol yang terdaftar memiliki izin resmi dan tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh OJK.
Baca dengan teliti syarat dan ketentuan: Sebelum menggunakan layanan pinjaman online, bacalah dengan teliti syarat dan ketentuan yang berlaku. Pastikan bahwa semua informasi penting, termasuk suku bunga, aturan denda, dan kebijakan privasi, telah dijelaskan secara transparan.
Laporkan pinjol ilegal: Jika menemukan adanya pinjol ilegal atau mengalami masalah dengan sebuah layanan pinjaman online, laporkan kepada OJK atau Satgas PASTI agar langkah penindakan dapat segera dilakukan.
Pinjol ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua untuk tetap waspada dan bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online. Pilihlah hanya pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK agar dapat meminimalisir risiko finansial dan penyalahgunaan data pribadi.