Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat karena menjerat mereka dengan bunga yang sangat tinggi dan aksi penagihan yang di luar kewajaran. Namun, apakah sebenarnya pinjol ilegal perlu dibayar? Artikel ini akan membahas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang pinjol ilegal dan apakah Anda seharusnya membayarnya.
Apa itu Pinjol Ilegal?
Pinjol ilegal adalah platform pinjaman online yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun sudah ada 102 platform fintech peer-to-peer lending yang berizin, masih banyak pinjol ilegal yang bermunculan di Indonesia. Mereka tidak mengikuti aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK.
Mengapa Pinjol Ilegal Meresahkan?
Pinjol ilegal meresahkan masyarakat karena praktik mereka yang tidak fair. Bunga yang dikenakan pada pinjaman tersebut biasanya sangat tinggi, melebihi batas wajar. Selain itu, aksi penagihan mereka juga seringkali menggunakan metode intimidasi dan ancaman.
Tidak Perlu Bayar Utang ke Pinjol Ilegal
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anda sebenarnya tidak perlu membayar utang kepada pinjol ilegal. Ada beberapa dasar hukum kenapa kamu tidak perlu melunasi utang ke pinjol ilegal:
Hukum Perdata: Perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kita Undang-Undang) Perdata. Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
Hukum Pidana: Pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen. Dalam hal ini, Anda dapat melaporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang seperti kepolisian atau Satgas Waspada Investasi.
Bagaimana Menghindari Pinjol Ilegal?
Untuk menghindari terjerat dalam pinjol ilegal, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
Cek Legalitas Pinjol: Pastikan untuk memeriksa legalitas pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya meminjam dari pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Laporkan Aktivitas Pinjol Ilegal: Jika Anda menemukan pinjol ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang seperti kepolisian atau Satgas Waspada Investasi.
Berhati-hati Saat Meminjam Uang: Sebelum mengajukan pinjaman ke pinjol, pastikan untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan dengan teliti. Jangan mudah tergiur dengan bunga yang sangat rendah atau penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Gunakan Pinjol Legal: Pilihlah pinjol yang memiliki izin resmi dari OJK. Pinjol legal akan mematuhi aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas keuangan.
Kesimpulan
Pinjol ilegal tidak usah dibayar karena mereka tidak memiliki izin resmi dari OJK dan melanggar hukum. Anda dapat melaporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang dan menghindari terjerat dalam praktik pinjaman yang tidak fair. Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas pinjol sebelum meminjam uang dan gunakan pinjol yang berizin untuk menjaga keamanan finansial Anda.