Pinjaman online kini semakin populer di Indonesia. Namun, di balik popularitasnya, terdapat juga banyak pinjol ilegal yang perlu diwaspadai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bahkan telah berhasil menemukan dan memblokir 337 pinjol ilegal pada November 2023.
Apa saja ciri-ciri dari pinjol ilegal ini? Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:

- Tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK: Salah satu tanda dari pinjol ilegal adalah ketidakterdaftaran mereka sebagai lembaga keuangan resmi yang diawasi oleh OJK. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa platform pinjaman online yang Anda gunakan sudah memiliki izin dan pengawasan dari otoritas yang berwenang.

- Penawaran melalui SMS: Pinjol ilegal seringkali memberikan penawaran melalui pesan singkat (SMS) atau pesan WhatsApp. Hal ini jelas bertentangan dengan praktik bisnis yang sehat, karena platform resmi biasanya menggunakan aplikasi mereka sendiri atau website untuk memberikan informasi tentang layanan mereka.

- Proses pemberian pinjaman mudah: Banyak pinjol ilegal menjanjikan proses pemberian pinjaman yang mudah dan cepat. Hal ini sebenarnya dapat menjadi tanda bahaya, karena platform resmi biasanya memiliki proses verifikasi yang lebih ketat untuk melindungi kepentingan peminjam dan mencegah penyalahgunaan data.

- Bunga pinjaman tidak jelas: Salah satu ciri khas dari pinjol ilegal adalah ketidakjelasan mengenai besaran bunga pinjaman. Platform resmi biasanya memberikan informasi yang transparan tentang suku bunga yang dikenakan, sehingga peminjam dapat membuat keputusan yang tepat berdasarkan kemampuan finansial mereka.

Aturan denda tidak dijelaskan di awal: Pinjol ilegal seringkali tidak menginformasikan secara jelas mengenai aturan denda jika peminjam terlambat membayar cicilan atau gagal melunasi pinjaman. Hal ini dapat menyebabkan peminjam merasa tertekan dan sulit untuk mengatur keuangan mereka dengan baik.
Tidak memiliki layanan pengaduan: Salah satu hal penting dalam layanan pinjaman online adalah adanya mekanisme pengaduan jika terjadi masalah atau ketidakpuasan dari peminjam. Pinjol ilegal seringkali tidak memiliki layanan pengaduan ini, sehingga peminjam sulit mendapatkan solusi jika terjadi masalah.
Meminta akses seluruh data pribadi peminjam: Pinjol ilegal cenderung meminta akses ke seluruh data pribadi peminjam, termasuk data-data yang seharusnya bersifat rahasia seperti nomor KTP, nomor rekening bank, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membahayakan keamanan data pribadi peminjam jika jatuh ke tangan yang salah.
Cara menagih berbasis teror dan intimidasi: Salah satu praktek yang umum dilakukan oleh pinjol ilegal adalah menagih dengan cara yang tidak manusiawi, seperti mengancam dan mengintimidasi peminjam yang gagal melunasi pinjaman. Hal ini tentu saja sangat merugikan dan dapat menyebabkan tekanan mental bagi peminjam.
Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas: Pinjol ilegal seringkali tidak memiliki identitas pengurus atau alamat kantor yang jelas. Hal ini membuat sulit untuk melacak dan memastikan keabsahan platform tersebut.
Berikut adalah daftar 337 pinjol ilegal terbaru yang berhasil ditemukan dan diblokir oleh Satgas PASTI pada November 2023:
- Pinjaman Online Kilat Rupiah
- Go Uang Pinjaman Online
- Rupiah Ku Pinjaman Online
- Aman Dana Pinjaman Tunai
- DanaKita
- CashCashNow
Dalam menggunakan layanan pinjaman online, pastikan Anda memilih platform resmi yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hindari penggunaan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi Anda.
Jaga kehati-hatian dalam memilih layanan pinjaman online, perhatikan ciri-ciri dari pinjol ilegal, dan pastikan untuk selalu membaca dan memahami ketentuan yang berlaku sebelum menggunakan layanan tersebut. Segera laporkan jika Anda menemukan pinjol ilegal kepada Satgas PASTI atau otoritas yang berwenang agar tindakan lebih lanjut dapat diambil untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan praktik bisnis yang merugikan.