Rekomendasi Pinjaman Online Terdaftar OJK Terbaik untuk Meminjam Uang Secara Online

Default

Saat ini, banyak orang mencari pinjaman online sebagai solusi keuangan. Namun, sebelum kamu memutuskan untuk meminjam uang secara online, ada baiknya untuk memastikan bahwa lembaga pinjaman yang kamu pilih terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan begitu, kamu dapat menghindari risiko dari pinjaman ilegal yang mungkin menimbulkan masalah di kemudian hari. Artikel ini akan memberikan rekomendasi terbaik mengenai [pinjaman online terdaftar OJK](https://jalantikus.com/finansial/pinjol-ojk-2023-tsai/) serta hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman. Intip sampai habis, ya!

Pinjaman Online Terdaftar OJK: Kriteria Legalitas

Pinjaman online yang legal memiliki beberapa kriteria yang perlu dipenuhi. Pertama-tama, mereka harus terdaftar atau berizin dari OJK. Selain itu, mereka tidak boleh menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau sambungan telepon langsung.

Proses pemberian pinjaman juga akan diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan kelayakan peminjam. Bunga atau biaya pinjaman harus transparan dan tidak melebihi batas wajar.

Selain itu, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Fintech Data Center sehingga tidak bisa meminjam dana ke platform fintech lainnya. Lembaga pinjaman legal juga harus memiliki layanan pengaduan, identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, serta hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam sesuai dengan ketentuan.

Rekomendasi Pinjaman Online Terdaftar OJK

Berikut adalah daftar dari beberapa lembaga pinjol terbaru yang direkomendasikan dan telah terdaftar ojk:

  1. Danamas
  2. Investree
  3. Amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. Boost
  6. TOKO MODAL
  7. modalku
  8. KTA KILAT
  9. Kredit Pintar

Semua lembaga tersebut telah memenuhi kriteria legalitas dan dapat dipertimbangkan sebagai opsi untuk meminjam uang secara online.

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Sebaliknya, ada beberapa ciri-ciri dari pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
  • Pemberian pinjaman sangat mudah tanpa seleksi.
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda sangat tidak jelas.
  • Ancaman teror bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
  • Tidak memiliki layanan pengaduan.
  • Identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
  • Meminta akses seluruh data pribadi dalam gawai peminjam.
  • Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan.

Akhir Kata

Dalam memilih lembaga pinjol untuk meminjam uang secara online, pastikan untuk memilih yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK agar kamu dapat menghindari risiko dari lembaga ilegal. Dengan demikian, kamu dapat menjaga keuangan kamu tetap aman dan terlindungi.

Dengan artikel ini kami harap kamu mampu membuat keputusan cerdas saat hendak melakukan proses pemimjanan uang secara online dengan lebih bijak!

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal