Deposito merupakan salah satu produk simpanan yang dikelola oleh bank. Selain tabungan, produk ini juga jadi pilihan para nasabah untuk menempatkan dana mereka dengan harapan memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Salah satu keuntungan deposito adalah suku bunga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. Alhasil, produk ini menjadi instrumen investasi yang menguntungkan bagi para nasabah.
Namun, keuntungan yang didapatkan oleh nasabah dari bunga deposito ini tidak luput dari pajak. Sebelum memilih dan memutuskan untuk ikut produk keuangan ini, simak pengertian, dasar hukum, dan cara menghitung pajak bunga deposito berikut.
Baca juga: Cara Melakukan Simulasi Kredit Motor Honda, Mudah dan Banyak Manfaatnya!
Apa Itu Pajak Bunga Deposito?
Pajak bunga deposito adalah salah satu jenis pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah. Pajak ini termasuk dalam Pajak Penghasilan (PPh) dan diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pajak bunga deposito diterapkan secara final, yang berarti pajak ini tidak bisa dikreditkan dari total pajak terutang. Penarikan pajak deposito hanya bisa dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan, dalam hal ini adalah bank tempat menyimpan dana.
Meskipun pajak bunga deposito bersifat final, nasabah tetap harus memperhatikan besaran tarif pajak yang berlaku. Pajak bunga deposito dikenakan dengan tarif sebesar 20%, yang berarti nasabah harus membayar 20% dari jumlah bunga deposito.
Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito
Dasar hukum pengenaan pajak deposito ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Peraturan penyelenggaraan pajak deposito diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank. Dalam pasal 2 ayat (1) PMK 212/PMK.03/2018, disebutkan bahwa pajak deposito harus dipotong PPh yang bersifat final.
Penerapan pajak deposito ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara dan memperkuat sistem perpajakan di Indonesia. Selain itu, pajak deposito juga dapat mengurangi potensi penghindaran pajak dan mendorong masyarakat untuk melakukan investasi yang lebih transparan dan teratur.
Cara Menghitung Pajak Bunga Deposito
Perhitungan pajak deposito dapat dilakukan dengan mudah menggunakan rumus matematika sederhana. Nasabah hanya perlu mengalikan besaran bunga deposito yang diperoleh dengan potongan pajak yang telah ditentukan.
Di Indonesia, potongan pajak yang dikenakan pada deposito sebesar 20 persen. Berikut contoh perhitungan jika nasabah memiliki deposito sebesar Rp200.000.000 dengan suku bunga 5 persen per tahun.
Nilai bunga deposito dalam satu tahun = jumlah deposito x bunga deposito
Bunga deposito dalam satu tahun: Rp200.000.000 x 5% = Rp10.000.000
Nilai bunga deposito setiap bulan: Rp10.000.000 : 12 = Rp833.000
Pajak deposito setiap bulan: 20% x Rp833.000 = Rp166.000
Pajak deposito dalam satu tahun: Rp166.000 x 12 = Rp1.992.000
Jadi, besaran tarif pajak bunga deposito yang harus dibayarkan dalam satu tahun dengan contoh nominal di atas adalah Rp1.992.000.
Pajak bunga deposito adalah pajak yang harus dibayar atas bunga yang diperoleh dari investasi deposito. Pajak bunga deposito harus dibayar setiap tahun pada saat pelaporan pajak.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel Cara Membuat iCloud, Cara Mengaktifkan Akun Belajar.id, atau artikel menarik lainnya dari Ilyas.