Pandemi COVID-19 telah mempercepat pertumbuhan layanan keuangan digital di Indonesia. Layanan keuangan digital (LKD) adalah layanan sistem pembayaran dan keuangan melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dengan memanfaatkan teknologi berbasis mobile atau perangkat digital lainnya. Jenis-jenis inovasi layanan keuangan digital meliputi E-wallet (Dompet Digital), E-money (Uang Elektronik), Payment Gateway, Paylater, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), Crowdfunding, dan Fintech Lending.
Inklusi keuangan digital merupakan faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa sekitar 79% responden survei menggunakan internet untuk transaksi online, sedangkan 72% responden mengakses layanan keuangan. Dalam jangka waktu panjang, pembayaran non-tunai diperkirakan akan mencapai US$ 421 miliar pada tahun 2025.
Namun demikian, inklusi keuangan digital juga memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa inklusi keuangan digital dapat mendorong pertumbuhan ekonomi negara dengan cara memberikan akses formal kepada masyarakat yang belum memperoleh akses terhadap sektor keuangan.
Strategi yang dapat dilakukan agar inklusi keuangan digital berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain adalah peningkatan akses masyarakat terhadap produk dan transaksi keuangan berbasis digital dengan pemanfaatan teknologi yang ada, pengembangan kemajuan teknologi untuk menciptakan inovasi dan berbagai produk keuangan, serta peningkatan edukasi dan literasi keuangan digital di masyarakat.
Dengan adanya perkembangan teknologi finansial yang semakin pesat, layanan keuangan digital diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.