****Pendahuluan****
Masyarakat diimbau untuk mewaspadai penawaran pinjaman online ilegal, yang seringkali menawarkan kemudahan dan kecepatan pencairan dana tanpa memperhatikan legalitas dan bunga yang tinggi. Kasus orang-orang terjerat utang bahkan harus menguras harta benda yang dimilikinya akibat pinjol ilegal semakin marak terjadi. Polisi pun tak tinggal diam, dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus pinjol ilegal serta melakukan penggerebekan terhadap perusahaan-perusahaan pinjol ilegal di berbagai daerah.
****Mengenali Kasus Pinjol Ilegal****
Pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menawarkan kemudahan, kecepatan pencairan dana, dan pelayanan yang menggiurkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun pada akhirnya, mereka menjebak masyarakat dengan bunga tinggi dan ancaman pemerasan. Salah satu strategi pinjol ilegal adalah dengan menawarkan pinjaman di aplikasi yang berbeda untuk menutupi pinjaman pertama, sehingga membuat utang semakin besar.
Lembaga resmi membutuhkan waktu lebih lama untuk mencairkan dana pinjaman karena proses klarifikasi dan identifikasi calon debitur. Namun lembaga resmi akan memastikan bahwa masyarakat tidak akan terjerat utang yang menggunung. Dalam upaya memberantas kasus pinjol ilegal, polisi telah berhasil menetapkan tersangka baru dan melakukan penggerebekan terhadap perusahaan-perusahaan pinjol ilegal di beberapa daerah.
****Peringatan dan Saran****
Dalam menghadapi maraknya kasus pinjol ilegal, pemerintah bersama OJK berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik pinjam online ilegal yang merugikan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran-tawaran fintech ini, melainkan harus membaca baik-baik persyaratan sebelum meminjam dana lewat fintech serta memeriksa latar belakang reputasi dari perusahaan fintech tersebut.
Dengan meningkatnya kasus pemerasan dan pengancaman oleh pelaku pinjol ilegal, penting bagi masyarakat untuk waspada dalam menggunakan layanan pinjam online agar tidak terjerat dalam utang yang tidak dapat dibayar. Dengan adanya moratorium izin fintech atas pinjaman online legal baru sementara dilakukan oleh OJK serta Kominfo sebagai langkah antisipasi atas penyalahgunaan tindak pidana di dalam ruang pinjam online.